Loading...
Lihat Inovasi Lain


Perum Simpedes (Pemberdayaan Usaha Mikro melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Elektronik di Desa)

DINAS PEMERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik dibandingkan Konvensional di Desa (Perbup Kendal No. 46 Tahun 2023) 1. Rancang Bangun Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Peraturan Bupati Kendal No. 46 Tahun 2023 mengatur sistem pengadaan barang/jasa di desa menggunakan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Desa (SIMPeDes). Beberapa komponen utama dari sistem ini meliputi: Para pihak: Kepala Desa, Kasi/Kaur, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Penyedia, serta operator tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Metode pengadaan: Swakelola (dikerjakan sendiri oleh masyarakat/TPK) Pembelian Langsung (langsung ke penyedia tanpa permintaan penawaran tertulis) Permintaan Penawaran (permintaan harga dari minimal dua penyedia) Lelang (metode kompetitif untuk memilih penyedia) Proses digitalisasi: Perencanaan dan penginputan usulan pengadaan dari Musrenbang Desa. Penayangan paket pengadaan di SIMPeDes. Evaluasi dan seleksi penyedia berbasis elektronik. Pelaporan dan serah terima berbasis sistem. 2. Pokok Perubahan Dibanding Pengadaan Konvensional Aspek Pengadaan Konvensional Pengadaan Elektronik (SIMPeDes) Transparansi Rentan intervensi dan korupsi Lebih transparan dengan sistem online Efisiensi Waktu Manual dan berkas fisik, memakan waktu lama Cepat dengan dokumen digital Akses Penyedia Terbatas, biasanya hanya penyedia lokal tertentu Lebih luas, menggunakan Lokapasar Monitoring & Audit Sulit diawasi dan kurang terdokumentasi Terintegrasi dengan SIMPeDes untuk audit real-time Akuntabilitas Cenderung tertutup dan sulit dipertanggungjawabkan Semua transaksi tercatat dalam sistem elektronik Kompetisi Rentan monopoli dan nepotisme Mendorong persaingan usaha yang sehat Respon terhadap Masalah Lambat karena birokrasi panjang Bisa dipantau secara real-time dan segera ditindaklanjuti Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa di desa serta mendukung prinsip good governance.
1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang/jasa. 2. Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, sehingga lebih banyak pelaku usaha yang dapat berpartisipasi. 3. Memperbaiki efisiensi proses pengadaan, agar lebih cepat dan hemat biaya. 4. Mendukung proses monitoring dan audit, sehingga setiap tahapan pengadaan dapat diawasi dengan baik. 5. Memenuhi kebutuhan akses informasi secara real-time, untuk memastikan clean governance dan good government
Manfaat SIMPeDes Berdasarkan Perbup Kendal No. 46 Tahun 2023 Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Desa (SIMPeDes) merupakan inovasi digital yang diatur dalam Peraturan Bupati Kendal No. 46 Tahun 2023. Tujuan utama penerapan SIMPeDes adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa di tingkat desa. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari SIMPeDes: 1. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas SIMPeDes memungkinkan seluruh proses pengadaan dilakukan secara terbuka melalui sistem digital. Hal ini mengurangi peluang terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang sering terjadi dalam sistem pengadaan konvensional. Dengan adanya rekam jejak digital, setiap transaksi dan keputusan dapat diaudit secara real-time, meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa. 2. Efisiensi Proses Pengadaan Dibandingkan dengan metode konvensional yang berbasis dokumen fisik, SIMPeDes mempercepat proses pengadaan dengan menghilangkan hambatan birokrasi yang berbelit-belit. Pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan dilakukan secara elektronik, menghemat waktu dan biaya administrasi. 3. Meningkatkan Akses dan Persaingan Usaha Salah satu fitur unggulan SIMPeDes adalah penggunaan Lokapasar (marketplace digital). Dengan sistem ini, penyedia barang/jasa dari berbagai lokasi dapat mengakses dan mengikuti proses pengadaan secara lebih luas. Hal ini meningkatkan kompetisi yang sehat, memungkinkan desa mendapatkan barang/jasa dengan harga dan kualitas yang lebih baik. 4. Meningkatkan Efektivitas Monitoring dan Audit SIMPeDes menyediakan data pengadaan secara real-time, sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan monitoring dan audit terhadap setiap transaksi yang dilakukan. Dengan adanya sistem digital, pelaporan lebih akurat dan dapat diakses kapan saja oleh pihak terkait, termasuk Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). 5. Mendukung Pemberdayaan Ekonomi Desa Melalui fitur Lokapasar, SIMPeDes memberikan kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa desa. Hal ini membantu mengembangkan ekonomi desa dengan memastikan bahwa pelaku usaha desa mendapatkan akses lebih besar terhadap peluang bisnis yang tersedia. 6. Mendukung Prinsip Clean Governance Dengan adanya sistem yang berbasis teknologi informasi, SIMPeDes membantu mewujudkan clean governance dan good government. Proses yang lebih bersih, efisien, dan berbasis data menjadikan tata kelola pemerintahan desa lebih profesional dan terpercaya. Dengan manfaat-manfaat tersebut, SIMPeDes menjadi langkah maju dalam digitalisasi pemerintahan desa, memastikan bahwa pengadaan barang/jasa berjalan lebih adil, efisien, dan berkualitas.
Proses pengadaan barang jasa di desa secara elektronik