Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang berhak atas Kesehatan dan pemerintah bertanggung jawab dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya Kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat salah satunya melalui pemberdayaan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya Kesehatan. Salah satu masalah Kesehatan yang banyak terjadi di masyarakat adalah Penyakit Tidak Menular (PTM). Masalah Kesehatan yang timbul akibat PTM tidak hanya kesakitan, tapi juga kecacatan dan kematian yang tinggi, serta menimbulkan beban pembiayaan Kesehatan yang tinggi sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan, pengendalian dan penanganan yang komprehensif, efisien, dan berkelanjutan.
Badan Kesehatan dunia (WHO) tahun 2022 menyebutkan bahwa Penyakit tidak menular telah membunuh 42 juta orang setiap tahunnya, setara dengan 74% kematian diseluruh dunia. Di Indonesia sendiri berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2007, 2013, dan 2018 terjadi kecenderungan peningkatan prevalensi PTM. Pada tahun 2019 ditemukan sebanyak 3.074.607 kasus baru PTM terjadi di Jawa Tengah dengan penyakit Hipertensi menempati posisi teratas dari seluruh PTM yang dilaporkan, yaitu sebesar 68,8 persen diikuti oleh Diabetes Mellitus di posisi kedua sebesar 13,4 persen.
PTM mendapat perhatian serius sehingga dimasukkan dalam salah satu target dalam Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 khususnya pada Goal 3: Ensure healthy lives and well-being. Potensi kerugian nasional akibat dari PTM sangat besar, yaitu diperkirakan mencapai US$ 4,47 triliun untuk periode 2012-2030 apabila tidak tertangani dengan tepat, sehingga penyakit tidak menular harus menjadi prioritas nasional yang memerluka penanganan secara lintas sector.
Salah satu upaya dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular di tingkat komunitas adalah melalui Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) penyakit tidak menular dimana dilakukan deteksi dini atau skrining factor resiko pada sasaran usia produktif (berusia 15-59 tahun) yang meliputi pengukuran tinggi badan, berat badan dan ligkar perut, pengukuran tekanan darah, pemeriksaan gula darah, dan anamnesa perilaku beresiko. Pada kenyataannya ditemukan berbagai masalah dalam upaya skrining PTM usia produktif di masyarakat sehingga target pelayanan skrining PTM sulit mencapai 100 persen karena pelaksanaan posbindu biasanya hanya dilakukan 1 kali dalam 1 bulan yang bertempat di balai desa sehingga tidak dapat menjangkau warga yang bertempat tinggal jauh dari balai desa.
JAPRI SENTER (Jelajah Per RW Skrining Penyakit Tidak Menular) merupakan salah satu inovasi yang dibuat oleh Puskesmas Patebon I sebagai upaya untuk meningkatkan cakupan pelayanan penyakit tidak menular. Kegiatan ini berupa skrining yang dilakukan dengan menyusuri setiap RW di wilayah kerja Puskesmas Patebon I. Tahapan kegiatan dimulai dari meminta data warga ke pihak desa; kemudian mengunjungi setiap RW untuk melakukan pemeriksaan berupa tekanan darah, pemeriksaan GDS, pengukuran tinggi badan, berat badan dan lingkar perut, dan anamnesa perilaku beresiko.
JAPRI SENTER merupakan pengembangan dari Posbindu Konvensional dengan mengembangkan cakupan pelayanan yang semula hanya dilakukan dibalai desa maka dengan adanya JAPRI SENTER, pelayanan skrining PTM lebih didekatkan ke masyarakat yaitu ditingkat RW, sehingga lebih banyak lagi masayakarat usia produktif yang mendapatkan pelayanan skrining PTM, diharapkan dengan adanya JAPRI SENTER maka penatalaksanaan PTM secara dini dapat dilakukan, sedangkan pada warga yang sehat dapat menjadi lebih sehat lagi dengan mendorong warga untuk memiliki perilaku hidup bersih dan sehat.