Loading...
Lihat Inovasi Lain


"SIPPINTAR" Sistem Pengendalian dan Pengawasan Interaktif Tata Ruang di Kabupaten Kendal

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

RANCANG BANGUN SIPPINTAR (SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERKTIF TATA RUANG ) DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG I. DASAR HUKUM Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang II. PERMASALAHAN Belum optimalnya sebuah pengendalian dan pengawasan terhadap kesesuaian pemanfaatan tata ruang yang terdapat di Kendal. III. ISU STRATEGIS Isu strategi yang dihadapai belum optimalnya sebuah pengendalian dan pengawasan terhadap kesesuaian pemanfaatan tata ruang yang terdapat di Kendal. IV. Beberapa hal yang menjadi perhatian yaitu : 1. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan dengan beberapa mekanisme, yaitu penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, penilaian perwujudan RTR, pemberian insentif dan disentif, serta pengenaan sanksi dan penyelesaian sengketa penataan ruang. 2. Perlunya pengoptimalan pendukung pelayanan public sehingga stakeholder merasa nyaman baik internal maupun eksternal V. METODE PEMBAHARUAN • Kondisi sebelum adanya aplikasi : Masih terdapat Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan ijin maupun yang tidak memiliki ijin karena kurangnya pengawasan. • Kondisi setelah adanya aplikasi : Terpenuhinya secara optimal seluruh layanan pengawasan secara digital bagi stakeholder di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal sehingga terwujudnya pelayanan yang cepat, tepat, mudah, efisien dan akuntabel. VI. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN Sebelum adanya inovasi ini, aduan terkait permasalahan maupun ketidaksesuaian tata ruang dilakukan secara manual dan konvensional sehingga dibutuhkan waktu dan biaya untuk datang lanngsung ke kantor DPUPR. Dengan adanya Inovasi ini masyarakat yang ingin melapor/ memberikan aduan cukup melalui website SIPPINTAR yang telah disosialisasikan dengan beberapa stakeholder terkait seperti kecamatan dan website SIPPINTAR bisa ditemukan di dalam layanan website induk DPUPR Kab.Kendal sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam memberikan laporan/aduan terkait tata ruang hal ini dapat berperan penting dalam meningkatkan trasparansi serta memastikan tata ruang yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. VII. CARA KERJA INOVASI (cara kerja aplikasinya) 1. Memasukan aduan : Pengguna dapat dengan mudah memasukan aduan terkait pelanggaran tata ruang 2. Dasar Hukum: Pengguna dapat mengakses mengenai peraturan dan kebijakan terkait tata ruang yang berlaku sebagai dasar dalam proses pengawasan 3. Melihat respon : Pengguna dapat memantau perkembangan aduan yang telah dilaporkan dan melihat tanggapan dari pihak berwenang VIII. TUJUAN (tujuan dari dibentuknya aplikasi ini) Inovasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aduan mengenai permasalahan tata ruang dan mendapatkan tanggapan yang cepat dan tepat dari pihak berwenang. IX. MANFAAT 1. Bagi internal pemerintah terlaksananya pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kendal, tersedianya layanan pengawasan pemanfaatan ruang berbasis digital, Manfaat dalam perbaikan kinerja unit kerja, meningkatkan efektivitas kinerja pegawai dalam pelayanan publik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal dan Mendukung misi Pemerintah Kabupaten Kendal yaitu mewujudkan pembangunan infrastruktur yang mantap, merata dan berkeadilan dengan memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan. 2. Bagi eksternal pemerintah terbangunnya jejaring kerja layanan dalam rangka meningkatnya mutu pelayanan public. 3. Dengan optimalnya layanan pengawasan pemanfaatan ruang berbasis digital menjadikan bahan literasi dan dukungan kerja sama.
Terpenuhinya secara optimal seluruh layanan pengawasan secara digital bagi stakeholder di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal sehingga terwujudnya pelayanan yang cepat, tepat, mudah, efisien dan akuntabel.
1. Bagi internal pemerintah terlaksananya pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kendal, tersedianya layanan pengawasan pemanfaatan ruang berbasis digital, Manfaat dalam perbaikan kinerja unit kerja, meningkatkan efektivitas kinerja pegawai dalam pelayanan publik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal dan Mendukung misi Pemerintah Kabupaten Kendal yaitu mewujudkan pembangunan infrastruktur yang mantap, merata dan berkeadilan dengan memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan. 2. Bagi eksternal pemerintah terbangunnya jejaring kerja layanan dalam rangka meningkatnya mutu pelayanan public. 3. Dengan optimalnya layanan pengawasan pemanfaatan ruang berbasis digital menjadikan bahan literasi dan dukungan kerja sama.
Aplikasi lapor/aduan mengenai penyimpangan pemanfaatan ruang