Loading...
Lihat Inovasi Lain


Sinergitas Smart Tax Community sebagi Episentrum untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Kendal (Sinema Om)

BADAN PENDAPATAN DAERAH

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal adalah perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah di bidang pendapatan, sehingga merupakan garda terdepan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam mencapai kemandirian fiskal Daerah, secara kelembagaan dihadapkan pada isu strategis yang tentu saja mempengaruhi kinerja Bapenda. Untuk mendapatakan isu strategis yang harus segera ditangani sesuai ketersediaan kemampuan dan sumber daya organisasi, dilaksanakan penapisan melalui melalui metode ASTRID. Dari penapisan isu yang telah dilaksanakan melalui metode pendekatan ASTRID, terdapat isu yang memenuhi kriteria sebagai opsi perbaikan kinerja organisasi dan menjadi prioritas adalah “Belum Optimalnya Sistem Pengelolaan PAD” dengan gagasan proyek perubahan sebagai solusi kreatif inovatif berupa “Sinema Om (Sinergitas Smart Tax Community) Sebagai Episentrum Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Kendal”. Berdasarkan hasil diagnose organisasi dan analisis lingkungan strategis dirumuskan beberapa terobosan inovatif, antara lain Pembentukan Forum Smart Tax Community dengan melibatkan pentahelik dan kepemimpinan organisasi digital. Forum Smart Tax Community merupakan wadah utama sinergitas pentahelik dan kepemimpinan organisasi digital dalam upaya optimalisasi PAD terutama sektor Pajak Daerah. Implementasi Smart Tax Community meliputi 5 (lima) aspek utama yaitu pembentukan forum Smart Tax Community, Network and Social Connections, penyusunan regulasi perpajakan Daerah, optimalisasi digitalisasi PAD terutama sektor pajak Daerah dan program capacity building, yang kedua adalah Penajaman fungsi koordinasi, sinergitas dan kolaborasi dengan melibatkan pentahelik melalui penandatanganan komitmen optimalisasi PAD Sektor Pajak Daerah, ketiga Kolaborasi dengan pentahelik dalam penyusunan rencana aksi digitalisasi PAD sektor Pajak Daerah PBB-P2, upgrade sistem digitalisasi pajak daerah dalam aplikasi e-pajak, integrasi NIB dan NOP, mutasi PBB-P2 online, konsep rancang bangun Webgis, fasilitasi pembuatan laku pandai kepada BUMDes dan Raperda PDRD, selanjutnya yang keempat adalah Mereview sistem reward and punishment terkait pajak Daerah, daan yang terakhir dengan Peningkatan kapasitas SDM aparatur melalui bimtek/ diklat/ seminar/ workshop optimalisasi pajak Daerah, Zona Integritas menuju WBK untuk meningkatkan integritas pegawai Bapenda dan kepercayaan masyarakat selaku wajib pajak. Implementasi pelaskanaan proyek perubahan dilaksanakan melalui beberapa pentahapan. Untuk menganalisis seberapa jauh pengaruh dan kepentingan masing-masing digunakan kuadran. Melalui Analisa kuadran diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peran dan pengaruh, potensi kesulitan dan meminimalisir terjadinya penolakan serta meningkatkan peluang keberhasilan proyek perubahan. Banyak hal dari marketing dapat diterapkan dalam sektor publik. Namun, dalam pelayanan publik, lebih tepat untuk mengganti kata ‘konsumen’ dengan ‘stakeholder’ yang berarti ‘yang berkepentingan’ dalam setiap peran dan lingkup marketing. Hal ini dikarenakan, target audience yang dimaksud bukanlah konsumen dalam arti sebenarnya, namun merupakan warga negara (citizen). Salah satu alat marketing yang dapat digunakan dalam sektor publik adalah 4P1C (Jaroma Mc. Carty) yang terdiri atas product, price, place, promotion dan custumer. Implementasi strategi marketing 4P1C dalam proyek perubahan ini diformulasikan sebagai berikut, pertama Produk yang dihasilkan dari proyek perubahan ini adalah pembentukan Forum Smart Tax Community, talkshow dengan materi optimalisasi pajak daerah dan informasi Bapenda sebagai Zona Integritas menuju WBK, Renaksi digitalisasi PAD sektor PBB-P2, Raperda PDRD, Draft kebijakan daerah tentang reward and punishment pemenuhan kewajiban pajak daerah, Digitalisasi PAD (integrasi NIB dan NOP, mutasi PBB-P2 online, fasilitasi pembuatan laku pandai, konsep rancang bangun webgis), lalu untuk Keseluruhan pelaksanaan proyek perubahan ini membutuhkan biaya yang bersumber dari APBD Kabupaten Kendal serta bantuan berupa sponsorship dan kemitraan. Lokasi pelaksanaan proyek perubahan ini adalah wilayah Kabupaten Kendal. Promosi dilakukan secara offline maupun online dengan membuat konten audio visual yang ditayangkan berulang-ulang dengan memanfaatkan media sosial seperti Instagram, website dan youtube. Customer dari proyek perubahan ini meliputi masyarakat selaku wajib pajak, dunia usaha, akademisi, Kecamatan, Desa/ Kelurahan, PPAT, LSM. Selain itu untuk menggelorakan Output dan Outcome proyek perubahan ini maka dibuat slogan sebagai branding marketing proyek perubahan ini. Untuk mendukung pelaksanaan proyek perubahan ini, dibutuhkan kompetensi yang harus dimiliki oleh stakeholder, adapun rencana pengembangan kompetensi Tim Efektif dan Stakeholder diharapkan Mampu memahami strategi optimalisasi peningkatan PAD sesuai proyek perubahan.
Smart Tax Community merupakan wadah utama sinergitas pentahelik dan kepemimpinan organisasi digital dalam upaya optimalisasi PAD terutama sektor Pajak Daerah menuju kemandirian fiskal Daerah sehingga mengurangi ketergantungan pada pendapatan yang bersumber dari Pusat baik berupa pendapatan transfer maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah. Implementasi Smart Tax Community meliputi 5 (lima) aspek utama yaitu pembentukan forum Smart Tax Community, Network and Social Connections, penyusunan regu
Manfaat yang akan diperoleh dengan inovasi ini adalah peningkatan PAD sektor Pajak Daerah di Kabupaten Kendal sehingga dapat meningkatkan Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, kesejahteraan masyarakat, berkontribusi pada kenaikan pertumbuhan ekonomi. Penurunan angka kemiskinan dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) baik tingkat Kabupaten, Provinsi maupun Nasional.
Outcome yang diharapkan adalah (1) Terbentuknya sinergitas, jaringan networking dalam rangka optimalisasi PAD melalui Forum Smart Tax Community; (2) Sistem pengelolaan PAD terlaksana secara komprehensif, terintegrasi secara digital didukung produk hukum sebagai payung hukum yang pro investasi dan kemudahan berusaha sehingga optimal menunjang kemandirian fiskal daerah; (3) Meningkatnya pelayanan publik di bidang perpajakan daerah; (4) Terbangunnya image yang baik di masyarakat terhadap integritas pegawai pengelola pajak daerah dan meningkatnya kesadaran masyarakat selaku wajib pajak daerah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah; (5) PAD Kabupaten Kendal sektor Pajak Daerah meningkat.