“APLIKASI PENA BARU”
1. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Uandang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2020 tentang pengawasan Koperasi
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2023 tentang Usaha Simpan PinjamKoperasi
2. PERMASALAHAN
Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 menetapkan usaha simpan pinjam
koperasi sebagai usaha dengan resiko tingkat tinggi. Untuk itu setiap
koperasi wajib memiliki izin yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha dan
Izin Usaha Simpan Pinjam. Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
merupakan peraturan yang baru yang harus diterapkan dalam
pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Simpan Pinjam
Pembiayaan Syariah (KSPPS), Unit Simpan Pinjam (USP) oleh Koperasi,
dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) oleh Koperasi.
Izin usaha seperti yang dijelaskan pada Pasal 6 PerMenKop UKM RI
Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha SimpanPinjam Oleh Koperasi
berbunyi:
(1) Menteri menetapkan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi
sebagai kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.
(2) KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib memiliki Izin Usaha
SimpanPinjam.
(3) Perizinan berusaha dengan tingkat Risiko tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa: a. nomor induk berusaha; dan b. Izin.
(4) Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas: a. Izin usaha; dan b. IzinJaringanPelayanan.
(5) Izin Usaha Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lebih
lanjut dijelaskan pada Pasal 7 yang berbunyi:
(1) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a
merupakan Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang terdiri atas:
a. Izin usaha KSP atau KSPPS; dan b. Izin usaha USP atau USPPS
Koperasi.
(2) Dalam hal KSP/KSPPS akan membuka Jaringan Pelayanan wajib
memiliki Izin Jaringan Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (4) huruf b. (3) Jaringan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas: a. Kantor Cabang; b. Kantor Cabang Pembantu; dan
c. Kantor Kas. Dan dalam pengurusan izin simpan pinjam salah satunya
adalah Uji Kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas Koperasi
( UKK).
3. ISU STRATEGIS
- Keterbatasan sumber daya manusia penguji uji kelayakan dan
kepatutan (UKK)
- Rendahnya kesadaran akan pentingnya penguatan kelembagaan
koperasi di kalangan pengurus dan pengawas
- Kurangnya pemahaman tentang praktek manajemen yang efektif dan
efisien dalam mengelola koperasi
- Kurangnya pengawasan yang intensif terhadap kinerja pengurus dan
pengawas koperasi, menyebabkan potensi terjadinya penyalahgunaan
wewenang dan penyelewengan dana koperasi
- Rendahnya partisipasi dan keterlibatan anggota dalam pengembangan
usaha koperasi.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya Pena Baru
- Belum adanya tim penguji kelayakan dan kepatutan bagi pengurus dan
pengawas koperasi
- Belum ada Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi pengurus dan
pengawas koperasi
- Belum ada personil yang memenuhi persyaratan sebagai penguji UKK
- belum adanya Informasi mengenai uji kelayakan dan kepatutan secara
digital
- Kurangnya apresiasi terhadap kinerja
Kondisi setelah adanya Pena baru
- Adanya Tim penguji uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas koperasi (UKK)
- Adanya uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas koperasi (UKK)
- Adanya informasi uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas koperasi
- Permohonan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan secara online 25 koperasi
- Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutanpengurus dan pengawas koperasi
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
- Pena Baru untuk Permohonan uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas koperasi berbasis web
- Sangat mempermudah bagi Gerakan koperasi untuk pengajuan uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas koperasi
- Alat kontrol pimpinan dalam mengecek progres kegiatan uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas koperasi (UKK)