Loading...
Lihat Inovasi Lain


Duplikasi Arsip Keluarga (SIAGA)

DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

I. Ringkasan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sedangkan pada pasal 72 (b) disebutkan, bahwa masyarakat berkewajiban menjaga arsip perseorangan dan arsip keluarga. Dengan demikian, arsip keluarga perlu diperhatikan dan dikelola dengan baik. Arsip keluarga adalah khazanah arsip atau manuskrip yang tercipta sebagai informasi terekam mengenai keberadaan dan peran individu anggota keluarga dalam hubungannya dengan masyarakat, serta cara mereka dalam mengelola kekayaan keluarga (Hadiwardoyo, 2002 dalam Azmi ). Contoh arsip keluarga adalah Kartu Keluarga (KK), akta tanah, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). Sedangkan contoh arsip pribadi adalah akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan ijazah. Semua arsip keluarga ini perlu dikelola dengan baik agar bila sewaktu-waktu dibutuhkan, dapat ditemukan dan disiapkan secara cepat. Hal itu dapat tercapai jika masyarakat memiliki kesadaran untuk mengelola arsipnya dengan baik. Seperti pengelolaan arsip pada umumnya, arsip keluarga juga harus dikelola secara sistematis, mulai dari penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, hingga penyusutan. Dengan pengelolaan secara sistematis tersebut, dapat terjamin ketersedian arsip keluarga yang akurat, terpercaya, dapat digunakan, dan terselamatkannya arsip keluarga yang memiliki nilai guna kesejarahan. Mengingat pentingnya arsip keluarga, maka sudah saatnya arsip-arsip keluarga tersebut disimpan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal. Belum banyak yang mengetahui bahwa tugas Lembaga Kearsipan Daerah adalah mengelola dan menyimpan arsip keluarga, yang dijamin oleh undang-undang. Kebanyakan masyarakat hanya mengetahui bahwa kegiatan kearsipan yang dilakukan berkaitan dengan arsip-arsip pada instansi-instansi yang berskala besar, seperti lembaga negara, pemerintah daerah, dan lain-lain. Padahal, kewenangan kearsipan itu juga mencakup arsip keluarga. Dimulai dari hal paling dekat dengan arsip individu, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal membuat inovasi pelayanan yang siap melayani masyarakat yang ingin menyimpan/ menduplikasikan arsip keluarga yang dimiliki agar aman tersimpan di Depo Kearsipan Daerah dengan sebutan Layanan Duplikasi Arsip Keluarga yang akan lebih mudah diingat dengan sebutan akronim SIAGA. Dengan adanya pelayanan ini diharapkan menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan arsip pribadi dengan menyimpannya di Depo Arsip milik pemerintah atau minimal disimpan pada unit kearsipan desa sebagai lembaga pemerintah yang paling dekat dengan keberadaan/tempat tinggal masing-masing, sehingga jika sewaktu-waktu dokumen asli hilang maka salinannya masih bisa ditemukan di Lembaga Kearsipan Daerah. II. Regulasi yang dijadikan dasar munculnya Inovasi bisa Perda atau Perbup 1. Peraturan daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Kendal. 2. Peraturan Bupati Kendal Nomor 68 Tahun 2018 tentang Program Arsip Vital dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal. 3. Peraturan Bupati Kendal Nomor 81Tahun 2018 tentang Klasifiksi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal. III. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan (latar belakang munculnya inovasi serta bentuk inovasi yang diharapkan akan seperti apa) minimal 500 kata Setiap orang pasti memiliki kegiatan yang memerlukan dukungan arsip keluarga, misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah, surat-surat pajak, dll. Sehingga arsip keluarga harus dikelola dengan baik, agar ketika sewaktu-waktu dibutuhkan dapat ditemukan dengan segera. Mengingat pentingnya arsip keluarga, maka sudah saatnya arsip-arsip keluarga tersebut disimpan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal. Belum banyak yang mengetahui bahwa tugas lain Lembaga Kearsipan Daerah adalah mengelola dan menyimpan arsip keluarga, yang dijamin oleh undang-undang. Sebagian masyarakat hanya mengetahui bahwa kegiatan kearsipan yang dilakukan berkaitan dengan arsip-arsip pada instansi-instansi yang berskala besar, seperti lembaga negara, pemerintah daerah, dan lain-lain. Padahal, dalam pasal 3 Undang-Undang Nomo3 43 tahun 2009 disebutkan bahwa salah satu tujuan dari kearsipan adalah melindungi hak-hak keperdataan rakyat termasuk didalamnya arsip keluarga. Berdasarkan amanat pasal tersebut, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal membuat inovasi pelayanan yang siap melayani masyarakat yang ingin menyimpan/ menduplikasikan arsip keluarga yang dimiliki agar aman tersimpan di Depo Kearsipan Daerah melalui layanan SIAGA (Duplikasi Arsip Keluarga). Dengan adanya pelayanan ini diharapkan menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan arsipnya sendiri dengan menyimpannya di Depo Arsip milik pemerintah, sehingga jika sewaktu-waktu dokumen asli hilang maka salinannya masih bisa ditemukan di Lembaga Kearsipan Daerah. IV. Tujuan Diciptakan Inovasi Tujuan inovasi Layanan Duplikasi Arsip Keluarga (SIAGA ) adalah: 1. Menjaga keamanan arsip keluarga yang dimiliki masyarakat; 2. Mengelola arsip keluarga secara profesional; 3. Menjamin pemeliharaan arsip keluarga yang dimiliki masyarakat; 4. Memperkaya khazanah arsip daerah. V. Manfaat Diciptakan Inovasi Adapun manfaat inovasi Layanan Duplikasi Arsip Keluarga (SIAGA )adalah: 1. Memberikan pelayanan kearsipan daerah terhadap masyarakat; 2. Meningkatkan jumlah kunjungan masyarakat ke Lembaga Kearsipan Daerah; 3. Membantu mengamankan, mengelola dan memelihara arsip keluarga yang dimiliki masyarakat. VI. Waktu Penerapan Inovasi Inovasi ini akan dilaksanakan mulai Januari 2022. VII. Keselarasan Dengan Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan 1. Kependudukan; 2. Pendidikan ; 3. Sosial; 4. Ketenagakerjaan; 5. Kesehatan; VIII. Dampak Inovasi Dampak yang diharapkan dari inovasi Layanan Duplikasi Arsip Keluarga (SIAGA) adalah: 1. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan arsip keluarga; 2. Meningkatkan kualitas pelayanan kearsipan daerah; 3. Memperkenalkan cara pengamanan arsip keluarga kepada masyarakat; 4. Menjamin bahwa arsip yang disimpan pada Lembaga Kearsipan Daerah dalam keadaan aman. IX. Sumber Daya dan Keberlanjutan Inovasi (baik SDM, sarpras untuk mewujudkan inovasi tersebut, serta jelaskan keberlanjutan inovasi ke depannya) Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat: 1. Struktural Bidang Kearsipan : 3 orang 2. Fungsional Arsiparis : 5 orang 3. Fungsional Pelaksana : 3 orang 4. Tenaga IT : 1 orang Sarana Prasarana: 1. Komputer (untuk server) : 1 buah 2. Scanner : 1 buah 3. Printer : 1 buah Inovasi Layanan Duplikasi Arsip Keluarga (SIAGA) akan terus dijaga keberlanjutannya mengingat jumlah arsip keluarga yang tercipta akan berbanding lurus dengan perkembangan jumlah penduduk, jumlah anggota keluarga, peran serta aktivitas anggota keluarga dalam kehidupannya. Semakin bertambah kompisisi keluarga, peran, dan aktivitasnya, maka akan semakin banyak arsip keluarga yang tercipta, sehingga membutuhkan pengelolaan arsip yang benar dan profesional. Oleh karena itu menjadi tugas dari Lembaga Kearsipan Daerah untuk membantu masyarakat dalam dalam tata kelola arsip keluarga guna memudahkan dalam penggunaan sewaktu-waktu dan kondisi aman dari ancaman kerusakan. X. Keterlibatan Pemangku Kepentingan (stake holder lain yang terlibat siapa saja serta peran masing2 stake holder tersebut dalam pelaksaan inovasi) 1. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sebagai penanggungjawab 2. Lembaga / Perangkat Daerah terkait seperti Dinas kependudkan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Kesehatan. XI. Standar Operasional Prosedur (SOP) SOP Layanan Duplikasi Arsip Keluarga (SIAGA) Prosedur Layanan Duplikasi Arsip Keluarga (SIAGA) XII. Lainnya (dapat berupa keterangan lain yang dibutuhkan, misal gambar, foto, SK tim pelaksana yg di tanda tangani Ka.OPD dsb) – SK Tim ( dibuat), foto-foto contoh arsip KTP, KK dan prestasi/penghargaan individu.
IV. Tujuan Diciptakan Inovasi Tujuan inovasi Layanan Duplikasi Arsip Keluarga (SIAGA ) adalah: 1. Menjaga keamanan arsip keluarga yang dimiliki masyarakat; 2. Mengelola arsip keluarga secara profesional; 3. Menjamin pemeliharaan arsip keluarga yang dimiliki masyarakat; 4. Memperkaya khazanah arsip daerah.
Adapun manfaat inovasi Layanan Duplikasi Arsip Keluarga (SIAGA )adalah: 1. Memberikan pelayanan kearsipan daerah terhadap masyarakat; 2. Meningkatkan jumlah kunjungan masyarakat ke Lembaga Kearsipan Daerah; 3. Membantu mengamankan, mengelola dan memelihara arsip keluarga yang dimiliki masyarakat.
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan arsip keluarga; 2. Meningkatkan kualitas pelayanan kearsipan daerah; 3. Memperkenalkan cara pengamanan arsip keluarga kepada masyarakat; 4. Menjamin bahwa arsip yang disimpan pada Lembaga Kearsipan Daerah dalam keadaan aman.