Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintahan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sehingga pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat.
Satu Data Indonesia (SDI) harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data; b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata; c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Satu Data menggunakan prinsip data terbuka dalam merilis data. Data tersedia dalam format terbuka yang mudah digunakan kembali, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan.
Data terbuka adalah data yang dapat digunakan secara bebas, dimanfaatkan, dan didistribusikan kembali oleh siapapun tanpa syarat, kecuali dengan mengutip sumber dan pemilik data. Selain itu, seluruh data yang dipublikasikan harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, data dengan lisensi terbuka, data dirilis dalam format dapat digunakan kembali dan mudah dibaca mesin serta data bebas biaya.
Walidata tingkat daerah dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal. Walidata tingkat daerah mempunyai tugas memeriksa data yang disampaikan oleh Produsen Data tingkat daerah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia (SDI), membantu pembina data tingkat daerah dalam membina produsen data dan menyebarbarluaskan data di Portal Satu Data Indonesia. Portal satu data Kabupaten Kendal adalah Kudasakti (Kumpulan Data Statistik Terintegrasi). Portal Kudasakti ini berperan penting dalam pelaksanaan tugas Walidata tingkat daerah (Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal). Selain penyebarluasan data sektoral, Portal Kudasakti juga dirancang untuk menyebarluaskan infografis, e-book, berita dan peraturan-peraturan yang terkait dengan Satu Data Indonesia (SDI).