A. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47220);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
3. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 221);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanarnan Modal dan Pelayana terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1906);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1956);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
9. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
10. Peraturan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal anatar Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan kemudahan Investasi di Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten kendal;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan / atau Pemberian Kemudahan Investasi;
14. Peraturan Bupati Kendal Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten kendal;
15. Peraturan Bupati Kendal Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi;
16. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kendal Nomor 072.3/1259/2023 Tentang Pembentukan Tim Efektif Aksi Perubahan Kinerja Pelayanan Publik Pembangunan Sistem Informasi “SI MITRA HARUM” Digitalisasi Fasilitasi Kemitraan Strategis Usaha Besar Dan usaha Kecil Menengah Sebagai Aktualisasi Sinergitas Ekosistem Investasi Di Kabupaten Kendal Tahun 2023.
B. ISU STRATEGIS
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, penyelenggaraan kegiatan penanaman modal mempunyai peranan yang sangat penting dan relevan untuk menjadi perhatian yang serius. Penanaman modal merupakan salah satu kekuatan penting untuk mengakselerasi kegiatan pembangunan daerah. Hal ini sejalan dengan tujuan penyelenggaraan penanaman modal berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Oleh sebab itu, penyelenggaraan Penanaman Modal di Indonesia harus diatur sedemikian rupa sehingga hasilnya dapat sesuai sasaran. Kebijakan-kebijakan Penanaman Modal juga harus dapat diarahkan untuk kebutuhan perkembangan perekonomian di Indonesia.
Berdasarkan data Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi / BKPM RI, terdapat kenaikan realisasi investasi di Kabupaten Kendal dalam kurun waktu 4 tahun terakhir (2020 – TW III 2024). Hal ini dapat digambarkan pada table sebagai berikut:
Tabel: Realisasi Investasi Kabupaten Kendal (2020 – TW-III 2024)
TAHUN STATUS TOTAL Jumlah Tenaga Kerja Jumlah Proyek
PMA PMDN
2020 1,758,840,495,715.0 1,398,358,931,728.0 3,157,199,427,443 1,448 332
2021 3,949,788,967,634.0 560,723,000,000.0 4,510,511,967,634 4,467 579
2022 4,609,594,017,874.0 585,891,400,000.0 5,195,485,417,874 6,742 328
2023
4,819,684,045,306.0 1,579,293,700,000.0 6,398,977,745,306 6,108 1,292
2024
(TW III) 7,818,465,682,332.0 2,246,560,000,000.0 10,065,025,682,332 15,379 1,714
Sumber: Data Realisasi Investasi DPMPTSP Kab. Kendal Berdasarkan Data LKPM Kementerian Investasi / BKPM RI
Berdasarkan table diatas, dapat dilihat bahwa terdapat kenaikan realisasi investasi di Kabupaten Kendal. Namun, realisasi investasi tersebut masih didominasi oleh Penanaman Modal Asing.
Dalam perjalanan kenaikan realisasi investasi tersebut, terdapat sejumlah ketimpangan yang terjadi. Badan Pusat Statistik (BPS) menghitung ketimpangan pengeluaran atau ekonomi penduduk Indonesia yang diukur menggunakan Koefisien Gini. Koefisien Gini ini biasanya digunakan untuk mengukur kesenjangan pendapatan dan kekayaan. Koefisien gini memiliki indeks yang memiliki rentang nilai antara 0 sampai dengan 1. Nilai 0 berarti tidak ada kesenjangan ekonomi, atau perekonomian merata pada daerah tersebut. Sementara itu, nilai 1 menunjukkan nilai kesenjangan maksimal (https://id.m.wikipedia.org/wiki/Koefisien_Gini). Adapun patokan nilai Koefisien Gini adalah < 0,4 berarti Tingkat ketimpangan rendah, 0,4 – 0,5 berarti Tingkat Ketimpangan sedang, dan > 0,5 yang berarti Tingkat Ketimpangan Tinggi.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Stastistik Provinsi Jawa Tengah tahun 2023, tercatat bahwa Kabupaten Kendal memiliki rasio gini 0,402 diatas rata rata Jawa Tengah sejumlah 0,369 ( https://jateng.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTAxIzI=/gini-rasio--maret-2024.html ). Hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat ketimpangan di Kabupaten Kendal tergolong pada tingkat ketimpangan sedang diatas rata-rata tingkat ketimpangan 35 Kabupaten / kota di Jawa Tengah.
Dengan melihat data ketimpangan ekonomi diatas, diperlukan suatu pemerataan ekonomi. Mengingat, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak menjamin bahwa semua orang akan memperoleh manfaat yang sama. Untuk memperoleh ukuran yang mampu menjelaskan pertumbuhan ekonomi dan masalah sosial, beberapa lembaga internasional seperti Asian Development Bank (ADB), World Economic Forum (WEF) dan United Nation Development Programme (UNDP) menciptakan suatu set variabel dan formula untuk melakukan pengukuran pertumbuhan ekonomi alternatif yang menekankan pada kesetaraan akses terhadap peluang ekonomi bagi semua lapisan masyarakat. Ukuran ini disebut dengan pertumbuhan ekonomi inklusif (Hapsari, 2019: 107).
Menurut ADB (2011), ada beberapa alasan mengapa pertumbuhan harus inklusif yaitu: 1. Pertimbangan kesetaraan dan keadilan, pertumbuhan seharusnya terdistribusi dan inklusif di seluruh lapisan masyarakat dan daerah. 2. Pertumbuhan dengan ketimpangan yang persisten dapat membahayakan kondisi sosial, seperti orang miskin dan pengangguran lebih rentan masuk dalam aktivitas kriminal, perempuan lebih rentan ke prostitusi, dan tenaga kerja anak yang tidak diharapkan. 3. Ketimpangan dalam hasil dan akses yang berkelanjutan dapat mengganggu stabilitas politik dan struktur sosial sehingga mengurangi potensi pertumbuhan yang berkelanjutan (Hapsari, 2019:107).
Menurut Prasetyantoko, dkk (2012), pembangunan ekonomi inklusif adalah Pembangunan untuk semua orang, tidak peduli latar belakang dan perbedaan-perbedaannya. Hal ini senada dengan pendapat Ali dan Son (2007) yang menyatakan bahwa pertumbuhan inklusif adalah pertumbuhan yang tidak hanya menciptakan peluang ekonomi baru, tetapi juga memastikan kesempatan yang sama untuk semua lapisan masyarakat, khususnya yang miskin. Pertumbuhan didefinisikan sebagai inklusif jika meningkatkan fungsi kesempatan sosial, yang tergantung pada dua faktor yaitu: (i) peluang rata-rata yang tersedia bagi masyarakat, dan (ii) bagaimana peluang dibagi kepada masyarakat (Hapsari, 2019:107).
Dalam mengatasi ketimpangan-ketimpangan ekonomi yang ada di Indonesia, Pemerintah terus mengupayakan kebijakan peningkatan ekonomi inklusif. Untuk memperluas kesempatan dan kemampuan penduduk untuk terus meningkat kesejahteraannya, berbagai program seperti permodalan, peningkatan ketrampilan dan vokasi, kewirausahaan, dan kemitraan terus dikembangkan agar kelompok menengah Indonesia bertumbuh dan semakin kuat https://www.bappenas.go.id/index.php/berita/pertumbuhan-ekonomi-inklusif-mengentaskan-kemiskinan-dan-ketimpangan-di-indonesia. Hal ini sebagaimana pesan dari Presiden Republik Indonesia, Jokowidodo dalam pidatonya pada Kegiatan Penandatanganan Komitmen Kerjasama Kemitraan antara Usaha Besar dan Usaha Kecil Menengah Kementrian Investasi / BKPM RI pada 18 Januari 2021 lalu. Presiden Joko Widodo meminta Pengusaha besar dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM untuk saling bermitra. Beliau berpesan bahwa kontrak kerja yang dilakukan usaha besar dan usaha kecil menengah diharapkan dapat betul-betul memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif https://www.kompas.tv/klik360/138945/pesan-jokowi-untuk-kerja-sama-investor-besar-dan-umkm.
Dari beberapa keterangan tersebut diatas, kemitraan merupakan salah satu strategi yang dapat dilaksanakan guna mendorong pada peningkatan ekonomi inklusif. Kemitraan penting karena dua alasan. Pertama, di era yang semakin mengglobal dewasa ini tidak ada entitas yang bisa sendirian dalam upaya survive dan berkembang. Alasan kedua, berkaitan dengan revolusi industri 4.0 yang membuat perkembangan teknologi informasi sangat luar biasa mempengaruhi berbagai segi kehidupan masyarakat termasuk selera konsumen (https://www.tribunnews.com/bisnis/2018/11/01/hadapi-era-revolusi-industri-40-pola-kemitraan-harus-dilakukan-agar-ukm-maju). Di era ini siapa yang dengan sigap mampu mengantisipasi perkembangan teknologi, maka dialah yang akan bertahan dan berkembang. Untuk itu, kolaborasi dan kerjasama justru sangat diperlukan bagi para pelaku usaha dalam mengantisipasi dan mengatasi perkembangan teknologi informasi yang ada. Mereka dapat saling bersinergi dan bermitra untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Hal ini tentu saja akan berdampak positif terhadap peningkatan investasi.
Peningkatan kemitraan usaha besar dan usaha kecil menengah merupakan salah satu upaya yang sedang dilaksanakan oleh Kementrian Investasi / BKPM RI dalam rangka meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Hal ini mengingat bahwa Kementrian Investasi / BKPM RI mempunyai fungsi yang diemban dalam rangka pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal https://ppid.bkpm.go.id/tugas-dan-fungsi-2/ . Kebijakan-kebijakan dari Kementrian Investasi / BKPM RI terkait peningkatan kemitraan ini juga diturunkan kepada instansi-instansi di daerah yaitu DPMPTSP sebagai bentuk hubungan kerja fungsional penyelenggaraan Penanaman Modal di Indonesia. Hal ini dapat terlihat dari adanya Peraturan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Daerah.
Sejumlah target terkait tingkat fasilitasi dan penanganan kemitraan usaha besar dan usaha kecil menengah di daerah juga menjadi salah satu indikator penilaian utama kinerja DPMPTSP di daerah. Oleh sebab itu, isu-isu terkait kinerja fasilitasi kemitraan strategis usaha besar dan usaha kecil menengah ini merupakan hal penting yang harus diperhatikan dalam rangka mendukung peningkatan penanaman modal dan program pemerataan ekonomi didaerah. Dimana peningkatan ekonomi tidak hanya dirasakan oleh salah satu pihak saja yang lebih besar kekuatannya (dalam hal ini adalah kelompok usaha besar), namun lebih dari itu dapat juga dinikmati manfaatnya untuk kelompok yang lebih lemah (dalam hal ini kelompok usaha kecil dan menengah) agar dapat naik kelas, mandiri dan lebih berdaya. Sehingga kehadiran usaha besar dalam suatu daerah tidak akan mematikan usaha kecil menengah lokal, namun lebih dari itu mereka dapat bersinergi dengan saling bermitra.
Hal ini sejalan dengan Arah pembangunan Kabupaten Kendal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 berdasarkan target pencapaian Visi Bupati Kendal dan Wakil Bupati Kendal, yaitu ? Kendal Handal, Unggul, Makmur dan Berkeadilan ?. Dimana salah satu tahapan pencapaiannya adalah dengan mengoptimalkan potensi dan keunggulan daerah, untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan, mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, penguatan industri kecil dan menengah / UMKM, pengembangan pariwisata serta, mendorong berkembangnya ekonomi kreatif (start up).
C. PERMASALAHAN
Kegiatan Fasilitasi Kemitraan Strategis Usaha Besar dan Usaha Kecil Menengah merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi pada seksi Promosi dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Kendal. Berdasarkan hasil analisis capaian kinerja pada Seksi Promosi dan Informasi Penanaman Modal, didapatkan sejumlah masalah yang mayoritas mengarah pada permasalahan rendahnya tingkat Kemitraan Strategis Usaha Besar dan Usaha Kecil Menengah di Kabupaten Kendal khususnya yang dijalin melalui kegiatan Fasilitasi Kemitraan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kendal. Hal ini membutuhkan perhatian yang serius mengingat permasalahan ini akan sangat berdampak pada tingkat pemerataan ekonomi di Kabupaten Kendal. Semua lapisan masyarakat berhak mendapatkan manfaat ekonomi yang sama dalam upaya pembangunan di Kabupaten Kendal.
Kegiatan Fasilitasi Kemitraan Strategis Usaha Besar dan Usaha Kecil Menengah di Kabupaten Kendal masih belum memiliki strategi yang efektif dan terstruktur. Kegiatan Fasilitasi ini masih dilaksanakan secara konvensional dengan proses pendataan potensi yang masih door to door baik kepada perusahaan besar, menengah maupun kepada para pelaku usaha mikro kecil. Sehingga apabila ada kepeminatan untuk bermitra, kegiatan fasilitasi kemitraan memerlukan proses berulang atau bolak balik yang berakibat pada output dan outcome yang dihasilkan kurang maksimal. Hal ini menunjukkan perlunya penyempurnaan dan penyederhanaan SOP pada pelaksanaan kegiatan fasilitasi kemitraan tersebut.
Adapun berdasarkan data Penandatanganan Nota Kesepakatan Kemitraan hasil Fasilitasi Kemitraan Strategis Usaha Besar dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kendal yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Kabupaten Kendal pada tahun 2021-2022 (tahun 2023 dilaporkan nihil) adalah sebagai berikut:
1. Tahun 2021: 1 Usaha Besar dengan 8 UMKM bidang pengolahan makanan ringan.
2. Tahun 2022: 3 Usaha Besar dengan 5 UMKM Kabupaten Kendal
Hasil tersebut tentu saja masih jauh dari yang diharapkan. Berdasarkan Perubahan Renstra DPMPTSP Kabupaten Kendal Tahun 2021 – 2026, kegiatan Fasilitasi Kemitraan Strategis Usaha Besar dan Usaha Kecil Menengah DPMPTSP Kabupaten Kendal menargetkan jumlah UMKM yang difasilitasi untuk dimitrakan dengan pengusaha besar adalah sejumlah 50 UMKM pada tahun 2021 dan 90 UMKM pada tahun 2022, namun hasilnya hanya terdapat 8 UMKM pada tahun 2021 dan 5 UMKM pada tahun 2022 yang dapat bermitra dengan usaha besar.
Oleh sebab itu, hal ini membutuhkan perhatian yang khusus, mengingat tingkat kerjasama kemitraan ini sangat penting dalam rangka peningkatan ekonomi inklusif di Kabupaten Kendal. Kemitraan perlu terus digali dan difasilitasi agar berbagai entitas dapat saling bekerjasama dan saling berkontribusi untuk peningkatan perekonomian khususnya di Kabupaten Kendal. Masuknya Usaha Besar di Kabupaten Kendal seiring peningkatan jumlah investasi di Kabupaten Kendal diharapkan tidak mematikan Usaha lokal dan UMKM di Kabupaten Kendal, namun lebih dari itu mereka dapat saling bersinergi satu sama lain, sehingga pemerataan perekonomian dapat tercapai.
RUMUSAN MASALAH
Dalam rangka merumuskan strategi yang tepat untuk peningkatan kemitraan strategis usaha besar dan usaha kecil menengah agar tepat sasaran, maka diperlukan suatu identifikasi permasalahan yang menjadi penyebab rendahnya tingkat kemitraan strategis usaha besar dan usaha kecil menengah di Kabupaten Kendal. Adapun beberapa permasalahan yang muncul dari adanya isu strategis terkait rendahnya tingkat kemitraan strategis usaha besar dan usaha kecil menengah di Kabupaten Kendal hasil dari Fasilitasi Kemitraan yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Kabupaten Kendal dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1. Belum optimalnya pengelolaan informasi peluang kemitraan strategis Usaha Besar dan Usaha Kecil Menengah di Kabupaten Kendal yang bisa diakses oleh berbagai pihak;
2. Belum optimalnya kualifikasi UMKM Kabupaten Kendal yang memenuhi standar kemitraan dengan perusahaan besar (kurang pembinaan);
3. Belum optimalnya kompetensi petugas Fasilitasi Kemitraan Strategis Usaha Besar dan Usaha Kecil Menengah di Kabupaten Kendal;
4. Belum optimalnya Kegiatan Fasilitasi Kemitraan Strategis Usaha Besar dan Usaha Kecil Menengah di Kabupaten Kendal;
5. Belum optimalnya minat perusahaan besar di Kabupaten Kendal dalam membuka peluang kemitraan;
D. METODE PEMBAHARUAN
Berdasarkan deskripsi isu dan permasalahan sebagaimana tersebut diatas, untuk mendapatkan isu strategis yang harus segera ditangani dan diintervensi sesuai ketersediaan kemampuan dan sumber daya organisasi, dilaksanakan penapisan isu. Dari penapisan isu yang telah dilaksanakan berdasarkan berbagai faktor urgensi yang mempengaruhi, terdapat isu yang memenuhi kriteria sebagai opsi perbaikan kinerja organisasi dan menjadi prioritas untuk diintervensi adalah isu terkait “Belum optimalnya pengelolaan informasi peluang kemitraan strategis Usaha Besar dan Usaha Kecil Menengah di Kabupaten Kendal yang bisa diakses oleh berbagai pihak”. Isu ini terpilih dengan alasan bahwa kondisi ini merupakan kondisi aktual yang dapat menyelesaikan ke empat isu lainnya dimana optimalisasi pengelolaan informasi peluang kemitraan strategis tersebut sedang sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan jumlah kemitraan strategis Usaha Besar dan Usaha Kecil Menengah di Kabupaten Kendal. Pengelolaan informasi peluang kemitraan strategis yang akurat dan dan dapat diakses siapa saja dan dimana saja dapat membuka wawasan Usaha Besar terkait potensi UMKM didaerah setempat yang mampu menjadi supplier dan bermitra dengannya. Hal ini dapat mendorongnya agar lebih berminat dalam membuka peluang kemitraan mengingat ketersediaan pasokan akan dapat ditemukan lebih dekat dan mudah disekitar daerah berdirinya usaha tanpa harus mencari potensi keluar daerah yang akan menimbulkan biaya distribusi yang lebih besar. Oleh sebab itu intervensi ini juga akan mampu menyelesaikan isu nomer 5.
Selain itu, optimalisasi pengelolaan informasi peluang kemitraan di Kabupaten Kendal ini juga dapat menjadi sarana promosi yang efektif untuk membuka jaringan penjualan yang lebih luas bagi usaha kecil menengah. Pengetahuan-pengetahuan teknis yang didapatkan secara transparan terkait kualifikasi yang dipersyaratkan oleh usaha besar untuk menjalin kemitraan diharapkan mampu memberikan motivasi para UMKM untuk meningkatkan kualitas mereka agar bisa bermitra dengan usaha besar. Oleh sebab itu informasi peluang kemitraan yang dikelola secara akurat dan transparan diharapkan mampu mengatasi isu nomer 2. Adapun terkait pembinaan UMKM merupakan tugas pokok dan fungsi dinas teknis terkait yaitu Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kendal yang lebih berwenang dalam mengatasinya. Dalam hal ini, DPMPTSP Kabupaten Kendal dapat memberikan pendampingan selama proses pembinaan UMKM yang nantinya akan berjalan dalam rangka memenuhi kualifikasi standar yang dipersyaratkan usaha besar untuk dapat bermitra.
Adapun keterbukaan pengelolaan informasi data juga akan mampu sekaligus menyelesaikan permasalahan isu nomer 3 yaitu belum optimalnya kompetensi petugas fasilitasi kemitraan strategis usaha besar dan usaha kecil menengah di Kabupaten Kendal. Informasi yang terbentuk nantinya dapat mempermudah tugas mereka dalam melaksanakan kegiatan Fasilitasi Kemitraan Strategis Usaha Besar dan Usaha Kecil Menengah di Kabupaten Kendal.
Selanjutnya, optimalisasi pengelolaan informasi terkait peluang kemitraan juga akan mampu menyelesaikan permasalahan nomer 4, dimana keterbukaan dan ketersediaan informasi yang dapat diakses oleh siapapun dan dimanapun ini akan dapat meringkas alur kegiatan Fasilitasi Kemitraan Strategis sebagaimana yang tercantum dalam SOP yang lama. Tim Fasilitasi Kemitraan tidak perlu melakukan proses berulang hanya untuk keperluan pengumpulan data. Pengelolaan informasi data akurat yang akan terbentuk nantinya dapat digunakan sebagai sumber informasi oleh para pelaku usaha besar yang kemudian diharapkan akan membuat mereka lebih berminat membuka peluang kemitraan dengan usaha kecil menengah lokal dengan pertimbangan efisiensi biaya dan waktu pada rantai pasoknya. Oleh sebab itu dengan adanya optimalisasi pengelolaan informasi terkait potensi kemitraan ini diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja kegiatan Fasilitasi Kemitraan Strategis Usaha Besar dan Usaha Kecil Menengah di Kabupaten Kendal.
Berdasarkan hasil analisis diatas, secara jelas dapat disimpulkan bahwa diperlukan suatu upaya transformasi digital pada kegiatan Fasilitasi Kemitraan Strategis Usaha Besar dan Usaha Kecil Menengah di Kabupaten Kendal. Adapun secara detail, alur pikir dan gagasan penyelesaian masalah tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
* KONDISI SAAT INI (1)
1. Kegiatan Pengumpulan data peluang kemitraan masih menggunakan cara-cara konvensional (proses berulang dan door to door)
2. Data yang didapatkan belum akurat dan optimal
3. Terbatasnya waktu pengaksesan informasi data
4. Data yang terkumpul hanya dapat diakses oleh perusahan tujuan mitra, tidak dapat diakses oleh berbagai pihak sebagai referensi dalam meningkatkan tingkat kemitraan
5. Kompetensi petugas fasilitasi kemitraan kurang adaptif dan komunikatif serta responsif
6. Kegiatan Fasilitasi Kemitraan strategis berlangsung lama dan kurang efektif
7. Belum adanya system informasi yang akurat terkait potensi kemitraan
* GAP (2)
1. Proses pengumpulan data lama dan tidak efisien
2. Tidak mendapatkan info langsung dari pengambil kebijakan Perusahaan sehingga data yang didapatkan tidak akurat
3. Keterbatan waktu akses informasi peluang kemitraan
4. Keterbatasan akses informasi data peluang kemitraan
5. Petugas Fasilitasi kemitraan tidak kompeten
6. Kegiatan Fasilitasi Kemitraan tidak efektif sehingga belum optimal dalam meningkatkan jumlah kemitraan strategis
7. System Informasi peluang kemitraan belum tersedia
* DAMPAK APABILA DIBIARKAN (3)
1. Tidak optimalnya informasi peluang kemitraan bagi usaha besar maupun usaha kecil
2. Tingkat kemitraan strategis yang terjalin sangat rendah
3. Tidak optimalnya minat perusahaan besar membuka peluang kemitraan
4. Dengan rendahnya tingkat kemitraan, maka peningkatan perekonomian daerah hanya akan dapat dirasakan manfaatnya oleh para usaha besar
5. Tidak adanya pemerataan ekonomi
6. Dikhawatirkan kehadiran usaha besar yang mendominasi perekonomian daerah dapat mematikan usaha kecil menengah lokal
7. Pemerataan ekonomi tidak tercapai maka tingkat pengangguran dan kemiskinan menjadi tinggi berakibat pada kenaikan kriminalitas
* KONDISI YANG DIHARAPKAN (4)
1. Pengumpulan data peluang kemitraan dapat berlangsung lebih cepat, akurat dan efisien
2. Keterbukaan informasi terkait peluang kemitraan di Kabupaten Kendal
3. Data peluang kemitraan dapat diakses oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun
4. Dengan Informasi Data yang akurat maka akan membantu petugas fasilitasi kemitraan lebih responsive dan solutif
5. Sistem Informasi Peluang kemitraan tersedia
6. Kegiatan Fasilitasi Kemitraan strategis dapat berjalan optimal dan jumlah kemitraan strategis meningkat
* SOLUSI / INOVASI (5)
1. Adanya akselerasi digital pada Kegiatan Fasilitasi Kemitraan Strategis Usaha Besar dan Usaha Kecil Menengah di Kabupaten Kendal
2. Optimalisasi pengelolaan informasi peluang kemitraan strategis usaha besar dan usaha kecil menengah di Kabupaten Kendal yang dapat diakses oleh berbagai pihak secara transparan
3. Penyederhanaan / penyempurnaan SOP
4. Tidak terbatasnya akses informasi baik waktu, tempat maupun pengguna layanan
* MANFAAT (6)
1. Optimalisasi Kegiatan Fasilitasi Kemitraan Strategis Usaha Besar & Usaha Kecil Menengah di Kabupaten Kendal melalui optimalisasi pengelolaan informasi
2. Adanya keterbukaan informasi data peluang kemitraan usaha besar dan usaha kecil menengah di Kabupaten Kendal
3. Keterbukaan informasi akan memungkinkan semua stakeholder terkait (pentahelix) dapat seluruhnya terlibat dalam membangun suatu sinergitas ekosistem investasi di Kabupaten Kendal
4. Meningkatnya jumlah kemitraan strategis usaha besar dan usaha kecil menengah di Kabupaten Kendal
5. Adanya pertumbuhan ekonomi yang inklusif sehingga peningkatan ekonomi dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat
6. Adanya transparansi / keterbukaan informasi terkait pelayanan publik kepada masyarakat
E. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Kegiatan Aksi Perubahan Kinerja Pelayanan Publik melalui Pembangunan Sistem Informasi “SI MITRA HARUM” ini merupakan salah satu kegiatan pelayanan publik yang memanfaatkan teknologi digital. Sistem informasi ini dapat mempertemukan antara para pelaku usaha dalam rangka mencari mitra bisnis dengan cara membuka sub menu peluang kemitraan maupun sub menu mencari peluang kemitraan. Data yang ada didalamnya dapat diinput dan diinformasikan oleh masing-masing pelaku usaha secara detail kapanpun dan dimanapun mereka berada. Sehingga faktor akurasi dan transparansi dapat terpenuhi karena dilakukan oleh pelaku usaha yang bersangkutan. Data-data yang telah diinput dapat menjadi bahan promosi yang mudah karena informasi profil para pelaku usaha disajikan dalam bentuk peta / GIS (Geographic Information System) dengan alamat https://peta.kendalkab.go.id/simitraharum . Sumber informasi data yang terbentuk dalam Sistem Informasi ini juga dapat menjadi bahan dan mempermudah team fasilitator dalam pelaksanaan kegiatan fasilitasi Kemitraan Strategis Usaha Besar dan Usaha Kecil menengah di Kabupaten Kendal. Sehingga kegiatan Fasilitasi Kemitraan sudah tidak perlu lagi melalui proses bolak balik dan berulang dalam mengidentifikasi peluang kemitraan di Kabupaten Kendal. Hasil akhir yang diharapkan adalah adanya Peningkatan Jumlah Kemitraan Strategis Usaha Besar dan Usaha Mikro Kecil Menengah di Kabupaten Kendal sehingga pertumbuhan ekonomi inklusif dapat dicapai.
F. CARA KERJA INOVASI
Upaya transformasi digital pada pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Kemitraan Strategis Usaha Besar dan Usaha Kecil Menengah di Kabupaten Kendal ini dilaksanakan dalam beberapa tahap dari mulai jangka pendek, menengah dan jangka Panjang. Pada tahap Jangka pendek dilakukan pengumpulan data kebutuhan masing-masing pelaku usaha, pengumpulan komitmen para stakeholder, Pembangunan aplikasi / system informasi “SI MITRA HARUM” yang kemudian menghasilkan suatu kumpulan informasi terkait peluang dan potensi kemitraan. Informasi kemitraan dan potensi kemitraan ini diinput secara mandiri oleh para pelaku usaha yang sedang membutuhkan Kerjasama kemitraan. Hal ini dikarenakan layanan Sistem Informasi ini berbasis WebGis sehingga dapat diakses oleh siapa saja dan kapan saja. Sehingga memungkinkan hasil jalinan kemitraan dapat disajikan secara lebih transparan.
Pada Jangka Menengah diharapkan system ini dapat berkembang lebih baik dengan menyajikan data yang lebih detail sesuai dengan kebutuhan para pelaku usaha sehingga dapat menghasilkan peningkatan kepeminatan bermitra antara usaha besar dan UMKM di Kabupaten Kendal. Dalam jangka Panjang, diharapkan telah terjalin kesepakatan kemitraan antara Usaha Besar dan UMKM sehingga terbentuk suatu sinergitas ekosistem investasi yang lebih baik dengan didukung oleh pertumbuhunan ekonomi inklusif sebagai akibat dari meningkatnya jumlah kemitraan strategis Usaha Besar dan Usaha Kecil Menengah di Kabupaten Kendal.
Dalam rangka optimalisasi penggunaan layanan Sistem Informasi “SI MITRA HARUM”, diperlukan dukungan dari berbagai stakeholder terkait. Oleh sebab itu, aksi perubahan kinerja pelayanan publik melalui Pembangunan Sistem Informasi “SI MITRA HARUM” ini menonjolkan keterlibatan stakeholder pentahelix dalam pelaksanaannya. Stakeholder tersebut terdiri atas Pemerintah, pelaku usaha, akademisi, media dan komunitas masyarakat. Tiap stakeholder melaksanakan perannya masing-masing agar dapat saling berkontribusi meningkatkan inovasi dalam rangka meningkatkan jumlah kemitraan strategis usaha besar dan Usaha Kecil menengah di Kabupaten Kendal. Pemerintah akan sangat berperan sebagai unsur kolaborator, fasilitator dan perumus kebijakan. Para pelaku usaha dan komunitas masyarakat dalam inovasi ini akan berperan sebagai para pengguna inovasi. Tanpa peran mereka, inovasi tidak akan berjalan secara berkelanjutan. Akademisi berperan dalam melakukan kajian teknis dan akademis atas berbagai potensi investasi dan kemitraan yang ada di kabupaten kendal. Kajian ini dapat dipergunakan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat. Media akan berperan dalam menyebarluaskan informasi inovasi yang ada sehingga dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat. Sebagai tambahan, inovasi ini juga melibatkan pihak perbankan dalam rangka mendukung kemudahan pendanaan bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan hubungan kemitraan. Keterlibatan berbagai stakeholder dalam kegiatan ini merupakan perwujudan dari adanya sinergitas ekosistem investasi. Selain hal tersebut, kunci utamanya berupa komitmen pimpinan dalam penerapan inovasi ini secara berkesinambungan, mengingat inovasi ini juga melibatkan peran dari stakeholder internal yang terdiri atas personel lintas bidang dilingkungan DPMPTSP Kabupaten Kendal yang tergabung dalam Tim Efektif. Sejalan dengan hal tersebut, pengembangan strategi pada pelayanan fasilitasi kemitraan strategis ini merupakan penjabaran dan aktualisasi dari kebijakan pimpinan DPMPTSP Kabupaten Kendal yang telah tertuang pada Proyek Perubahannya terdahulu dengan judul “Kebijakan Strategis Peningkatan Investasi Melalui Sinergitas Investment Ecosystem Menuju “Kendal Recovery” (Widiasmoro, 2022: 39 – 40).
Sistem informasi “SI MITRA HARUM” ini telah dilaunching pada tanggal 30 Oktober 2023 yang lalu. Sampai saat ini telah terdaftar 70 perusahaan dan telah berhasil memitrakan 3 UMKM dengan Usaha besar di Kabupaten Kendal pada tahun 2024 dan 1 UMKM pada Triwulan 1 Tahun 2025. Sistem informasi ini telah dilengkapi fitur layanan konsultasi online sebagai pendamping layanan digital yang dibangun sebagai bentuk pendampingan kepada para pengguna dalam mengoperasionalkan system tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Hasil Kegiatan Fasilitasi Kemitraan Strategis Usaha Besar dan Usaha Kecil Menengah di Kabupaten Kendal melalui implementasi Sistem Informasi SI MITRA HARUM diharapkan menjadi instrument dan fasilitas penting dalam pemenuhan persyaratan pemberian insentif Penanaman Modal bagi para pelaku usaha di Kabupaten Kendal. Untuk itu, kegiatan kemitraan strategis usaha besar dan Usaha Kecil Menengah diusulkan sebagai salah satu substansi persyaratan pemberian Insentif penanaman modal pada Rancangan Peraturan Bupati Kendal tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023 tentang pemberian Insentif dan / atau pemberian kemudahan investasi kepada para pelaku usaha di Kabupaten Kendal. Usulan tersebut diterima dan telah tertuang pada Peraturan Bupati Kendal Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Dan / Atau Pemberian Kemudahan Investasi. Pada Peraturan Bupati Kendal tersebut disebutkan bahwa Pemberian Insentif dan /atau Pemberian Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan /atau investor salah satunya harus memenuhi kriteria bermitra dengan minimal usaha mikro, kecil atau koperasi yang berada di Kabupaten Kendal dan terdaftar di Sistem Informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kendal.
Selain hal tersebut, Data base yang akan terbentuk dalam system Informasi SI MITRA HARUM ini dapat dijadikan sumber referensi bagi Bidang Pembinaan dan pengawasan dalam melakukan penilaian kepatuhan para Perusahaan, mengingat salah satu point penilaian kepatuhan Perusahaan adalah Kerjasama kemitraan yang dijalin oleh Perusahaan dalam memberdayakan pelaku usaha lokal disekitarnya
G. DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomer 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Peraturan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten kendal Tahun 2021-2026 tanggal 26 Agustus 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan / atau Pemberian Kemudahan Investasi tanggal 10 Juli 2023
Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026
Rancangan Akhir Rencana Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023
Ali, I. And J. Zhuang. 2007. Inklusif Growth toward a Prosperous Asia: Policy Implications. ERD Working Paper Series, No. 97
Hapsari, Wulan Retno. 2019. Analisis Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Kabupaten / Kota di Provinsi Jawa Tengah. Jawa Tengah: Jurnal Litbang Sukowati I Volume 3 Nomor 1 Hal 106-116.
Prasetyantoko, A., Budiantoro, S., & Bahagijo, S. (2012). Pembangunan inklusif: prospek dan tantangan Indonesia. Jakarta: LP3ES Prakarsa.
Widiasmoro, Anang. 2022. Kebijakan Strategis Peningkatan Investasi Melalui Sinergitas Investment Ecosystem Menuju “Kendal Recovery”. Semarang: LAN
Website:
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Koefisien_Gini
https://www.bappenas.go.id/index.php/berita/pertumbuhan-ekonomi-inklusif-mengentaskan-kemiskinan-dan-ketimpangan-di-indonesia.
https://ppid.bkpm.go.id/tugas-dan-fungsi-2/
https://www.tribunnews.com/bisnis/2018/11/01/hadapi-era-revolusi-industri-40-pola-kemitraan-harus-dilakukan-agar-ukm-maju
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemangku_kepentingan
https://peta.kendalkab.go.id/simitraharum
https://www.kompas.tv/klik360/138945/pesan-jokowi-untuk-kerja-sama-investor-besar-dan-umkm
https://jateng.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTAxIzI=/gini-rasio--maret-2024.html
VIDEO LAPORAN HASIL PELAKSANAAN AKSI PERUBAHAN KINERJA PELAYANAN PUBLIK:
1. Google Drive:
https://drive.google.com/file/d/1MHz3WOMCbBMnvm5XEiLe0Y8QHSe4XMJ_/view?usp=drivesdk
2. Youtube: https://youtu.be/UedSxoRZiQ0?si=61Jlsjl3R9uhgVGG
.