Loading...
Lihat Inovasi Lain


Pembentukan satuan tugas pendamping Koperasi Modern (SATGAS PENA PEDE) dalam upaya percepatan modernisasi Koperasi di Dinas Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Kendal

DINAS PERDAGANGAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan peraturan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang rencana strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tahun 2020 - 2024, dimana salah satu tujuanya adalah mewujudkan Koperasi berkualitas dan modern dan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2029 tentang Pelayanan Publik, Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, begitu juga Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal melalui Dinas Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Kendal yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, serta energi dan sumberdaya mineral yang menjadi wewenang dan tugas pembantu yang diberikan kepada Daerah.
Secara umum, tujuan Aksi Perubahan ini adalah mewujudkan pelayanan yang optimal dalam pendampingan koperasi modern dan terwujudnya koperasi modern di Kabupaten Kendal di Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal. Mendasarkan tujuan umum dari kegiatan pelayanan pendampingan koperasi modern, maka capaian kinerja pelayanan dirancang dengan tahapan sebagai berikut: 1. Capaian Jangka Pendek 60 (enam puluh) hari kalender yaitu rapat terbentuknya Satgas PENA PEDE (Sa
Kegiatan pendampingan koperasi modern ini mempunyai manfaat bagi beberapa pihak, antara lain sebagai berikut : 1. Bagi Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal : a. Meningkatkan ketersedian data – data Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal khususnya sektor koperasi modern yang akurat; b. Mempunyai Satuan Tugas Pendampingan Koperasi Modern (Satgas PENA PEDE) dalam rangka transformasi tata kelola koperasi; c. Terwujudnya koperasi modern di Kabupaten Kendal. 2. Bagi Pemerintah Kabupaten Kendal : a. Memiliki data koperasi modern dalam rangka merespons permasalahan dan pencapaian target pembangunan dalam bidang ekonomi secara efektif dan efesien; b. Terciptanya perencanaan pembangunan yang lebih tepat guna dan tepat sasaran. 3. Bagi Masyarakat/ anggota koperasi di Kabupaten Kendal : a. Meningkatkan perekonomian masyarakat terutama anggota koperasi; b. Memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan koperasi. 4. Bagi pihak swasta/ dunia usaha : a. Membantu pengusaha IT untuk menyediakan data koperasi modern di Kabupaten Kendal sebagai bahan pertimbangan untuk pemasaran; b. Memberikan peluang pengusaha IT untuk menawarkan jasanya pada Koperasi. 5. Bagi Media: a. Membantu menyebarluaskan informasi data koperasi modern ke masyarakat; b. Mempermudah peran media sebagai pengawas/watchdog program-program pemerintah dalam memberikan masukan yang tepat khususnya di bidang industi otomotif. 6. Manfaat Ekonomis Dengan pembentukan Satuan Tugas Pendampingan Koperasi Modern (Satgas PENA PEDE) diharapkan ada penghematan anggaran dalam pelaksanaan pendampingan koperasi modern, saat ini pelaksanaan pendampingan koperasi modern dilaksanakan oleh Pendamping Koperasi Modern dari Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan honor perbulan sebanyak Rp. 8.000.000,00 dan pendampingan dilakukan selama 20 hari dalam 1 (satu) bulan untuk pendampingan 1 (satu) koperasi. Tabel 1.7 Efisiensibiayapendampingan koperasi modern No Kegiatan Belanja AnggaranSebelumaksi Perubahan Perkiraananggaransetelahaksi perubahan PenghematanAnggaran 1 Pendampingan Koperasi modern Honor 1OHx 20 hr xRp.50.000 . Rp.2.000.000,- Perjalanan Dinas = 8.000.000,- 2 OH x 20 hr x 150.000,- = Rp. 6.000.000,- Dari perhitungan diatas untuk pelaksanaan pendampingan koperasi modern setelah aksi perubahan pendampingan dilaksanakan oleh 2 (dua) orang, sehingga ada penghematan anggaran sebesarRp. 2.000.000,-untuk pendampingan koperasi modern 1 (satu) koperasi. Di Kabupaten Kendal ada 262 koperasi aktif, sehingga untuk melaksanakan pendampingan koperasi modern di seluruh wilayah Kabupaten kendal setelah aksi perubahan diharapkan ada penghematan anggaran sebesar 131 x Rp. 2.000.000,00 = Rp. 262.000.000,00
1. Aksi Perubahan Kinerja Pelayanan Publik dengan judul Pembentukan Satuan Tugas Pendampingan Koperasi Modern (Satgas PENA PEDE) Dalam Upaya Percepatan Modernisasi Koperasi di DinasPerdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal telah selesai dilaksanakan dengan capaian sebesar100%artinya seluruh output pada milestone atau tahapan jangka pendek telah terlaksana dengan baik. 2. Milestone tahapan jangka pendek terdiri dari 10(sepuluh)kegiatan, ada tambahan target dari Petunjuk Teknik Kertas Kerja Pendampingan Koperasi Modern yang pada awalnya berbentuk m3. Dengan terbentuknya Satgas PENA PEDE, memudahkan DinasPerdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Sub KoordinatorFasilitasi dan Kemitraan Koperasi untuk melaksanakan tupoksinya terutama dalam melaksanakan fasilitasi pelaksanaan modernisasi koperasi, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan aturan perundang­ undangan yang berlaku di Kabupaten Kendal. Dalam Jangka waktu dua minggu telah terdampinginya 5 koperasi dalam pendampingan koperasi modern dan terbentuknya data koperasi modern yang belum pernah ada sebelumnya anual menjadie-book. 3. Dengan terbentuknya Satgas PENA PEDE, memudahkan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Sub Koordinator Fasilitasi dan Kemitraan Koperasi untuk melaksanakan tupoksinya terutama dalam melaksanakan fasilitasi pelaksanaan modernisasi Koperasi, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan aturan perundang­ undangan yang berlaku di Kabupaten Kendal. Dalam Jangka waktu dua minggu telah terdampinginya 5koperasi dalam pendampingan koperasi modern dan terbentuknya data koperasi modern yang belum pernah ada sebelumnya. 4. Dengan adanya Satgas PENA PEDE,maka terwujud koperasi modern di Kabupaten Kendal,self assessment kertas kerja pendampingan koperasi modern akan memudahkan bagi koperasi untuk mengetahui tingkat modern koperasinya.