Loading...
Lihat Inovasi Lain


E-SAKTI

DINAS SOSIAL

Santunan Kematian dari Pemerintah Kabupaten Kendal adalah program yang bertujuan membantu meringankan biaya hidup bagi masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Kendal. Adapun santunan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Kendal sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah). Pengajuan Santunan kematian mempunyai kriteria penerimaan sebagai berikut : 1. Penduduk Daerah Kabupaten Kendal terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 2. Anak yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan dari dari Peduduk Daerah Kabupaten Kendal yang dibuktikan dengan E-KTP dan/atau Kartu Keluarga (Dari Keluarga DTKS). 3. Permohonan bantuan sosial berupa santunan kematian diajukan kepada Bupati melalui Dinas Sosial Kabupaten Kendal paling lambat (enam puluh) hari setelah kematian. Adapun bebepara persyaratan/berkas pengajuan yang harus di lengkapi sebagai berikut : 1. Foto Copy KTP-el dan/atau Kartu Keluarga (KK) almarhum. 2. Foto Copy KTP-el ahli waris. 3. Foto Copy Kartu Keluarga ahli waris (jika ahli waris satu KK dengan almarhum maka wajib menyertakan KK terbaru). 4. Foto Copy Akta Kematian ( khusus bayi baru lahir mati) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal. 5. Surat permohonan tertulis dari ahli waris kepada Bupati Kendal Cq. Dinas Sosial Kabupaten Kendal diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat. (format sesuai ketentuan). 6. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan. 7. Foto Copy Surat Keterangan Ahli waris. Berkas di usulkan rangkap dua, 1 (satu) asli dan 1 (satu) Foto Copy. Langkah - langkah pengajuan Santunan Kematian : 1. Pengajuan melalui website https://esakti.kendalkab.go.id/oleh operator Aplikasi E-Sakti Desa/Kelurahan dengan menginput data dan mengupload semua berkas persyaratan tersebut diatas. 2. Setelah selesai pengajuan dan pengupload semua berkas, maka berkas pengajuan dikembalikan kepada ahli waris untuk diserahkan kepada petugas Pos pada saat penyaluran bantuan Santunan Kematian. 3. Berkas tersebut dimasukkan dalam satu map. Dinas Sosial Kabupaten Kendal merekap berkas usulan Santunan Kematian yang di usulkan Desa/Kelurahan lewat aplikasi https://esakti.kendalkab.go.id. Santunan Kematian di Kabupaten Kendal sudah berjalan sejak tahun 2021 sampai sekarang.
Membantu meringankan biaya hidum masyarakat miskin melalui santunan kematian
Manfaat Santunan Kematian bagi masyarakat miskin 1. Membantu meringankan biaya pemakamannya 2. Membantu meringankan biaya hidup ahli waris 3. Membantu meringankan biaya sekolah
Sudah berjalannya kegiatan E-SAKTI sejak Tahun 2021 sampai sekarang