Loading...
Lihat Inovasi Lain


PROGRAM PENGAWASAN TERINTEGRASI GUNA SINERGITAS PERIZINAN BERBASIS RISIKO DI KABUPATEN KENDAL

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

DASAR HUKUM 1. UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; 3. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko PERMASALAHAN a. Belum Optimalnya Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko b. Belum Sinergisnya Pengawasan Perizinan berbasis risiko c. Belum efektifnya Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko d. Belum Optimalnya Sistem perangkat Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko e. Masih rendahnya kemampuan Information Technology pada Sumber Daya Manusia ISU STRATEGIS Tidak optimalnya sinergitas, integrasi dan koordinasi penyelenggaraan pengawasan perizinan antar OPD teknis METODE ASTRID Kondisi saat ini 1 Pengawasan perizinan belum terintegrasi, masih dilaksanakan di masing-masing sektor Pengawasan 2 Pengawasan perizinan tidak efisien 3 Pengawasan tidak sesuai dengan fungsinya 4 Masih banyak pelaku usaha yang tidak patuh, baik secara teknis maupun administrasi 5 Upaya pemerintah dalam membangun good governance menjadi terhambat Kondisi yang diharapkan 1. Perizinan terintegrasi dan terkoordinasi sesuai NSPK dan terencana/terjadwal 2. Pengawasan sinergis dapat membuat anggaran efisien dan tepat sasaran 3. Adanya digitalisasi pada pengawasan perizinan, sehingga ada scoring kepatuhan pelaku usaha 4. Nilai kepatuhan pelaku usaha baik teknis maupun administrasi menjadi baik 5. Pengawasan menjadi salah satu ajang pemerintah untuk membangun good governance CARA KERJA INOVASI - Pembentukan Tim Efektif - FGD Stakeholder Internal dan Eksternal Pemerintah - Menyiapkan dan menyusun SK Tim Pengawasan - Launching - Publikasi - Sosialisasi
terwujudnya pengembangan implementasi pengawasan terintegrasi pada semua sektor usaha di Kabupaten Kendal
Masyarakat a. Menngkatkan citra atau image masyarakat dan memunculkan kepeminatan untuk melakukan usaha atau Investasi b. Ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan public pemerintah daerah;dan c. Mendapatkan informasi yang valid Dunia Usaha a. Kepatuhan perizinan dan kesesuaian dalam menjalankan usaha b. Kewajiban pelaku usaha terkait laporan Kegiatan penanaman Modal sehingga terhindar dari sanksi dan potensi pencabutan perizinan. 4. Bagi DPMPTSP Kabupaten Kendal a. Dapat meningkatkan iklim investasi dalam rangka mendukung penguatan perekonomian daerah dan percepatan penncapaian Indicator Kinerja Utama b. Meningkatkan Kwalitas pengawasan perizinan berbasis risiko yang secara implikatif akan meningkatkan kinerja organisasi di DPMPTSP kabupaten Kendal. c. Meningkatkan Kompetensi pegawai dalam menggunakan Tekhnologi Informasi untuk melaksanakan tugas pokok fungsi dan uraian tugas pegawai yang dapat meningkatkan kinerja pegawai DPMPTSP Kabupaten Kendal. d. Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Organisasi dalam Pengawasan perizinan berbasis risiko. 5. Bagi Organisasi Perangkat Daerah Meningkatkan kerjasama yang sinergis dalam pelaksanaan tatakelola Pemerintah Kabupaten Kendal karena berkolaborasi dalam pengawasan perizinan berbasis risiko sebagai wujud nyata komitmen pelaksanaan pengawasan perizinan yang diterapkan pemerintah pusat dan daerah.
Terciptanya PRO PINTER SEREMPAK