DASAR HUKUM
1. UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
3. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
PERMASALAHAN
a. Belum Optimalnya Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko
b. Belum Sinergisnya Pengawasan Perizinan berbasis risiko
c. Belum efektifnya Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko
d. Belum Optimalnya Sistem perangkat Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko
e. Masih rendahnya kemampuan Information Technology pada Sumber Daya Manusia
ISU STRATEGIS
Tidak optimalnya sinergitas, integrasi dan koordinasi penyelenggaraan pengawasan perizinan antar OPD teknis
METODE ASTRID
Kondisi saat ini
1 Pengawasan perizinan belum terintegrasi, masih dilaksanakan di masing-masing sektor Pengawasan
2 Pengawasan perizinan tidak efisien
3 Pengawasan tidak sesuai dengan fungsinya
4 Masih banyak pelaku usaha yang tidak patuh, baik secara teknis maupun administrasi
5 Upaya pemerintah dalam membangun good governance menjadi terhambat
Kondisi yang diharapkan
1. Perizinan terintegrasi dan terkoordinasi sesuai NSPK dan terencana/terjadwal
2. Pengawasan sinergis dapat membuat anggaran efisien dan tepat sasaran
3. Adanya digitalisasi pada pengawasan perizinan, sehingga ada scoring kepatuhan pelaku usaha
4. Nilai kepatuhan pelaku usaha baik teknis maupun administrasi menjadi baik
5. Pengawasan menjadi salah satu ajang pemerintah untuk membangun good governance
CARA KERJA INOVASI
- Pembentukan Tim Efektif
- FGD Stakeholder Internal dan Eksternal Pemerintah
- Menyiapkan dan menyusun SK Tim Pengawasan
- Launching
- Publikasi
- Sosialisasi