Penerapan manajemen talenta dan karier ASN perlu diprioritaskan, selain sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, juga untuk menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) serta sebagai salah satu kriteria sistem merit dalam pengelolaan manajemen ASN.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal telah menetapkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 36 Tahun 2016 tentang Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal. Namun penerapan Peraturan Bupati Kendal Nomor 36 Tahun 2016 belum optimal karena belum adanya kebijakan (policy) yang memerintahkan untuk menerapkan manajemen talenta.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 disebutkan bahwa sistem manajemen talenta terhadap ASN merupakan program yang wajib untuk diimplementasikan secara komprehensif di semua instansi, baik di pusat maupun di daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Kendal. Manajemen talenta dan karier ASN harus dipandang sebagai sebuah implementasi strategi atau sistem yang terintegrasi, yang dirancang untuk meningkatkan kinerja melalui proses yang sistematis dengan melalui tahapan seleksi, pengembangan, dan pemanfaatan serta mempertahankan pegawai yang memiliki keahlian dan bakat (talenta) dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi saat ini dan masa datang. Untuk menjawab hal ini, maka perlu adanya sinkronisasi dan harmonisasi Peraturan Bupati Kendal Nomor 36 Tahun 2016 dengan peraturan perundang-undangan terkait melalui inovasi proyek perubahan “SI MATA ASN” Strategi Pengembangan Talenta dan Karier ASN di Kabupaten Kendal.
Tujuan dari proyek perubahan ini adalah terwujudnya pengembangan karier ASN dari talenta-talenta terbaik untuk rencana suksesi baik promosi maupun mutasi yang obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu dan akuntabel serta merencanakan pengembangan kompetensi yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga tercipta ASN profesional yang memberikan pelayanan secara handal yang bermanfaat pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat
Kabupaten Kendal.
Penerapan manajemen talenta di Pemerintah Kabupaten Kendal diperlukan komitmen/dukungan dari pimpinan dan para stakeholder. Untuk memperkuat peran stakeholder melalui kerjasama/kolaborasi dalam pengembangan talenta dan karier ASN, diperlukan adanya sinkronisasi dan harmonisasi Peraturan Bupati Kendal Kendal Nomor 36 Tahun 2016 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Apabila seluruh stakeholder menjalankan komitmennya maka diharapkan dapat mendukung penerapan manajemen talenta dan karier ASN Pemerintah Kabupaten Kendal. Melalui Manajemen Talenta ASN diperoleh manfaat antara lain bagi internal Pemerintah Kabupaten Kendal dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, dan profesional. Bagi Masyarakat secara langsung akan memberikan manfaat tersedianya ASN yang bekerja sesuai dengan kompetensinya sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Manfaat secara ekonomis dengan ada manajemen talenta akan berdampak pada efifisiensi anggaran
promosi mutasi pada BKPP Kabupaten Kendal.
Strategi marketing terhadap hasil implementasi proyek perubahan yang digunakan adalah dengan menggunakan formula 4P+1C, berupa product, price, place dan promotion dan customer. Implementasi proyek perubahan ini mengadopsi nilai-nilai pada mata pelatihan pilihan yaitu manajemen pemerintahan, GEDSI serta Hak Asasi Manusia. Proyek perubahan ini pun akan memiliki peran dalam pengembangan kompetensi baik kompetensi tim kerja maupun kompetensi pribadi project leader, baik kompetensi individu (managing self/integritas), kompetensi mengelola tim (managing others) dan kompetensi mengelola perubahan (managing organization).