Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membawa angin segar bagi pengelolaan pajak daerah di Indonesia. UU ini membawa sejumlah perubahan signifikan yang berdampak langsung pada cara pemerintah daerah mengelola sumber pendapatannya, termasuk pajak daerah. Berikut beberapa arti penting terbitnya UU HKPD bagi pengelolaan pajak
daerah antara lain : (a) Peningkatan Otonomi Fiskal Daerah: UU HKPD memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam mengelola pajak daerah. Hal ini berarti daerah memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menetapkan tarif pajak, jenis pajak daerah baru, serta prosedur pemungutan pajak; (b) Peningkatan Pendapatan Daerah: Dengan adanya otonomi fiskal yang lebih besar, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pengelolaan pajak daerah. Peningkatan PAD ini sangat penting untuk membiayai pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; (c) Peningkatan Akuntabilitas: UU HKPD juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengelolaan pajak daerah. Pemerintah daerah diwajibkan untuk melaporkan secara berkala pengelolaan pajak daerah kepada pemerintah pusat dan masyarakat; (d) Penyederhanaan Sistem Pajak: UU HKPD juga bertujuan untuk menyederhanakan sistem pajak daerah, sehingga lebih mudah dipahami oleh wajib pajak dan lebih efisien dalam administrasinya; (e) Peningkatan Koordinasi Pusat dan Daerah: UU HKPD mengatur koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perpajakan. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Implikasi Praktis bagi Pengelolaan Pajak Daerah adalah :
a. Perluasan Basis Pajak: Pemerintah daerah perlu berupaya memperluas basis pajak daerah dengan mengidentifikasi potensipotensi pajak baru dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
b. Peningkatan Kualitas Pelayanan: Pemerintah daerah perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, seperti penyederhanaan prosedur pembayaran pajak, penyediaan informasi yang mudah diakses, dan pengaduan yang responsif.
c. Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia: Pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan, baik dari segi pengetahuan maupun keterampilan.
d. Pemanfaatan Teknologi Informasi: Pemerintah daerah perlu memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak daerah, seperti penggunaan sistem informasi pajak daerah (SIPD).
Mendasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kendal Tahun 2021 – 2026, Visi Bupati dan Wakil Bupati Kendal adalah KENDAL, HANDAL, UNGGUL, MAKMUR DAN BERKEADILAN, dengan 5 (lima) buah Misi, yang terkait dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kendal selaku perangkat daerah yang bertugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pendapatan yaitu Misi ke-5 “Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, berbasis elektronik dan bebas korupsi, dengan memberikan ruang yang luas bagi partisipasi masyarakat dalam proses perumusan hingga evaluasi kebijakan”.
Peranan PAD dalam keuangan daerah menjadi salah satu tolak ukur penting dalam pelaksanaan otonomi daerah, dalam arti semakin besar suatu Daerah memperoleh dan menghimpun PAD, maka akan semakin besar pula tersedia jumlah keuangan Daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan otonomi Daerah yang berkeadilan (pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), disebutkan bahwa PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak Daerah, retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu pilar UU HKPD adalah memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi Daerah, dengan merestrukturisasi jumlah jenis pajak dan retribusi, digitalisasi pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian insentif fiskal di daerah untuk mendorong kemudahan investasi di Daerah.
Adapun salah satu tantangan dan permasalahan krusial yang dihadapi Bapenda Kabupaten Kendal adalah “Pendapatan Asli Daerah (PAD) Belum Optimal Menunjang Kemandirian Fiskal Daerah”. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kendal sebagai SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan pendapatan pajak daerah, mengelola 9 (sembilan) jenis Pajak Daerah yaitu : (1) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2); (2) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); (3) Pajak Barang dan Jasa Tertentu; (4) Pajak Reklame; (5) Pajak Air Tanah (PAT); (6) Pajak Mineral Logam dan Batuan (MBLB); (7) Pajak Sarang Burung Walet; (8) Opsen PKB; dan (9) Opsen BBNKB
Sebelum terbitnya UU No 1 Tahun 2022 tersebut, pengelolaan pajak daerah didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keberhasilan Pengelolaan pajak daerah salah satu indikatornya dapat dilihat dari tingkat capaian realisasi Pajak Daerah. Pada tahun 2023 total realisasi pendapatan pajak daerah di Kabupaten Kendal mencapai sebesar Rp. 298.327.822.673 atau 116.49%. Terdapat 8 jenis pajak daerah yang realisasinya berhasil melebihi target yang ditetapkan pada tahun 2023 sebesar 100%, sementara itu hanya Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak mencapai target 100% yaitu realisasi sebesar 98,13% atau Rp. 53.973.920.140. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Kendal Tahun 2023 dari target Rp. 55.000.000.000 realisasinya baru mencapai sebesar Rp. 53.973.920.140 ( 98.13%). Beberapa permasalahan setelah dilakukan evaluasi mengapa Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Kendal Tahun 2023 tidak mencapai 100 %.
Dari uraian diatas diketahui bahwa permasalahan dan tantangan pengelolaan pendapatan asli daerah Kabupaten Kendal adalah Belum optimalnya PAD menunjang kemandirian fiskal Daerah. Hal ini disebabkan oleh belum optimalnya capaian Pajak Daerah selaku penopang sumber PAD terbesar dari 4 sumber PAD yang ada di Kabupaten Kendal. Pajak Daerah belum bisa optimal disebabkan karena adanya isu-isu strategis sebagai berikut: (a) Belum optimalnya pelayanan pajak daerah di Kabupaten Kendal; (b) Belum akuratnya data obyek pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kendal; (c) Belum optimalnya penerapan sanksi terhadap wajib pajak di Kabupaten Kendal; (d) Belum optimalnya penggalian potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah di Kabupaten Kendal.
Dari hasil analisis masalah yang menjadi prioritas di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kendal adalah Belum akuratnya data obyek pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kendal, maka gagasan penyelesaian masalahnya adalah melakukan pemutakhiran atau updating data objek pajak khususnya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Dengan melakukan pemutakhiran atau updating data objek pajak akan mendapatkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan yang muaranya akan lebih mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat, menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah, memotivasi masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dan pada akhirnya akan menunjang peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan.