A. DASAR HUKUM
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting
2. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024
3. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pencegahan Stunting di Provinsi Jawa Tengah
4. Peraturan Bupati Kendal Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Kendal
B. PERMASALAHAN
Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Stunting menjadi prediktor buruk nya kualitas sumber daya manusia yang diterima secara luas, yang selanjutnya menurunkan kemampuan produktif suatu bangsa di masa yang akan datang.Beberapa faktor terkait penyebab Stunting diantaranya yaitu:
1. Status sosial ekonomi
2. Keturunan
3. Kurangnya pemberian ASI Eklusif
4. Asupan makanan tambahan
Penyelesaian permasalahan Stunting menjadi masalah utama di Kabupaten Kendal. Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2018 mencatat angka Stunting di Jawa Tengah sebesar 31,22% yang tersebar di sejumlah Kabupaten di Jawa Tengah. Berdasarkan data hasil Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 di Provinsi Jawa Tengah jumlah kasus terjadinya stunting sebesar 20,8%. Dikabupaten Kendal jumlah kasus terjadinya stunting tahun 2022 sebesar 17,5%.
C. ISU STRATEGIS
Stunting adalah kekurangan gizi pada balita yang perlu ditangani secara multi-sektoral. Stunting merupakan masalah kesehatan yang serius dan menjadi isu global. Langkah-langkah pencegahan stunting yang dapat dilakukan oleh stakeholder terkait dan masyarakat antara lain:
1. Memenuhui kebutuhan gizi dari remaja putri, wanita dewasa dan ibu hamil dengan memakan sesuai porsi isi piringku
2. Memberikan nutrisi tambahan, seperti makanan kaya protein hewani, lemak, dan kalori
3. Memberikan suplemen, seperti vitamin A, zinc, zat besi, kalsium, dan yodium
4. Melakukan pendataan ibu hamil dan balita
5. Memastikan ibu hamil dan balita datang ke posyandu integrasi layanan primer
6. Memastikan kader posyandu terampil dalam penimbangan dan pengukuran antropometri
7. Memberikan edukasi kepada ibu hamil dan balita di posyandu
8. Menyarankan keluarga untuk memperbaiki sanitasi dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
9. Meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan
10. Melakukan pemantauan dan evaluasi setelah dilaksanakan program penurunan stunting
D. METODE PEMBAHARUAN
Menanggapi masalah Stunting di Kabupaten Kendal terutama di wilayah kerja Puskesmas Ringinarum. Tim dari Puskesmas Ringinarum berkomitmen untuk ikut serta menurunkan angka Stunting di wilayah kerja Puskesmas Ringinarum melalui Inovasi KAJEKZI (Kader Ojek Gizi). Melalui program ini diharapakan dapat menurunkan angka terjadinya stunting di wilayah Kecamatan Ringinarum. Kajekzi atau Kader Ojek Gizi merupakan pemberdayaan kader kesehatan sebagai ojek gizi dengan tugas Kader memasak olahan makanan dengan berbahan local, mengemas dan mengantarkan PMT kepada sasaran dibawah kontrol ahli gizi dan bekerjasama dengan lintas sektor terkait dalam memberikan dukungan baik keamanan maupun support imetarial.