Pemenuhan kebutuhan rumah layak huni di Kabupaten Kendal merupakan bagian dari tugas dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal sesuai dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 77 tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal. Hal tersebut juga sejalan dengan implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dimana Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi, rencana pembangunan dan pengembangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Rumah layak huni sendiri merupakan hak bagi warga negara Indonesia sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 H, “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan”. Kondisi saat ini masih terdapat 34.414 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Kendal pada akhir tahun 2023 dan untuk permasalahan backlog perumahan yang masih terdapat 63.775 unit sehingga dalam pemenuhan kebutuhan hak hidup yang layak diperlukan penanganan rumah tidak layak huni dan pembangunan baru perumahan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal menghadapi beberapa isu permasalahan yang dapat diidentifikasi sebagai sebagai berikut :
Masih banyaknya rumah tidak layak huni.
Masih terdapat Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahan yang belum diserahkan kepada Pemda;
Belum optimalnya penanganan rehabilitasi bagi rumah korban bencana dan masyarakat terkena dampak program pemerintah;
Masih terdapat kawasan kumuh yang belum tertangani; dan
Kurangnya kompetensi sumberdaya aparatur Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Berdasarkanalisis metode ASTRID , isu yang paling strategis untuk segera diselesaikan adalah Masih banyaknya rumah tidak layak huni.
Alur pikir perlunya aksi perubahan pada organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal dilihat dari kondisi saat ini dengan melihat penyebab yang ada. Dari kondisi terkini disandingkan dengan kondisi yang diharapkan dan melihat dampak yang dihasilkan bila kondisi saat ini tidak dilakukan intervensi, selanjutnya dilakukan GAP analisa dan diperoleh kesenjangan yang ada sehingga dapat diperoleh strategi/ solusi inovatif dengan harapan tujuan organisasi dapat tercapai. Dengan tercapainya tujuan maka diharapkan akan memberikan manfaat baik bagi organisasi maupun bagi masyarakat serta stakeholder lainnya.
Dengan alur demikian, masyarakat dapat tinggal di rumah yang layak huni, penyediaan rumah sehat dan layak huni dapat terpenuhi bagi seluruh masyarakat, terpenuhinya standar pelayanan minimal bidang perumahan untuk penanganan rehabilitasi bagi rumah korban bencana dan masyarakat terkena dampak program pemerintah, Kawasan kumuh yang ada seluruhnya dapat tertangani, dan SDM pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Kendal memiliki kompetensi yang memadai.
Sesuai dengan hasil analisis terkait isu Masih banyaknya rumah tidak layak huni perlu prioritas untuk diintervensi dengan solusi/ inovasi Program Kegiatan SRI KRISSNA sebagai alternatif penanganan Rumah Tidak layak Huni di Kabupaten Kendal melalui :
1. Strategi Sinergi dan kolaborasi berbagai pihak dalam aktualisasi penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Kendal, Dimana semua potensi sumber daya penanganan RTLH baik melalui APBN, APBD, CSR, BAZNAS, Badan usaha, Kelompok Masyarakat dan individu yang peduli RTLH dan akses pembiayaan dari Lembaga keuangan bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan tata laksana yang baik.
2.Kategori Struktur
Adanya perencanaan dan pembagian tugas penanganan rumah tidak layak huni bagi masyarakat.
3. Kategori Sumber Daya
Menyamakan pemahaman peran stakeholder dalam upaya penanganan RTLH.
4.Kategori Informasi dan Proses Keputusan
Adanya data pelaksanaan penanganan rumah tidak layak huni. Meningkatkan informasi terhadap akses pembiayaan untuk rumah layak huni terutama untuk MBR.
5. Kategori Sistem Reward
Pemberian penghargaan atas partisipasi stakeholder dalam upaya penanganan rumah tidak layak huni.