Dunia saat ini memasuki era digital yang dikenal dengan industry 4.0, di mana semua aspek aktivitas organisasi dan masyarakat sudah menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) dengan ciri utama memanfaatkan internet sebagai bagian utama dari proses manajemen kepemerintahan. Kesadarn digital dan pola pikir digital sudah menjadi suatu keharusan bahwa teknologi digital merupakan sesuatu yang harus dipahami dan diterapkan di dalam proses kerja organisasi di semua lini. Peranan teknologi informasi sangat penting guna mewujudkan e-Government sehingga akan tercapai sebuah Pemerintahan Kabupaten Kendal yang efesien, efektif dan memiliki tingkat produktivitas yang tinggi.
Dengan Sibemo Penyusunan standar harga satuan dilakukan secara terbuka berdasarkan usulan OPD dan kebutuhan OPD, sesuai aturan perundang-undangan yang transparan untuk menjadi standar harga dalam penyusunan APBD yang diharapkan mampu menjawab tantangan Kendal pada revolusi industri 4.0 dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. Melalui sibemo penyusunan standar harga satuan Kabupaten Kendal dilakukan secara terbuka berdasarkan kebutuhan/ usulan OPD, sesuai aturan perundang-undangan secara transparan untuk menjadi standar harga dalam penyusunan APBD.
RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2021 -2026 sebagai penjabaran visi misi Bupati Kendal terpilih, visi adalah Kendal handal, unggul, makmur dan berkeadilan, guna mendukung visi dan misi Kabupaten Kendal salah satu agenda prioritas adalah peningkatan good governance dan keterpaduan infrastruktur, berdaya saing dan optimalisasi peran teknologi informatika. Penyusunan standar harga satuan sebagai dasar penyusunan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diwajibkan menggunakan aplikasi Kementerian Dalam Negeri SIPD, sibemo selalu up date dengan perubahan yang ada pada aplikasi SIPD sehingga memudahkan dalam penyusunan APBD Kabupaten Kendal. SSH pada aplikasi SIPD menggunakan kodifikasi barang sesuai dengan Permendagri 108 Tahun 2016 besama-sama kodifikasi belanja sesuai dengan Kepmendagri 90 Tahun 2020, dengan aplikasi sibemo maka kedua kodifikasi tersebut yang sesuai secara otomatis terkoneksi.
Implementasi pemanfaatan aplikasi Sibemo dalam bentuk web service pada BPKAD Kabupaten Kendal, memiliki fungsi pelayanan publik. Sibemo menyediakan informasi Perbup SHS kepada eksekutif (organisasi perangkat daerah), legislatif (DPRD) dan pihak ketiga (stake holder) dalam mendapatkan informasi Perbup tentang standar harga satuan(SHS) semudah dalam genggaman yang secara secara real time on line yang dapat diakses oleh siapa pun dimana pun dan kapan pun dengan akses internet menggunakan perangkat komputer, laptop, tablet atau hanphone.