Loading...
Lihat Inovasi Lain


Inkubator Bisnis Satu Tata kelola Manajemen LKMA

DINAS PERTANIAN DAN PANGAN

I. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. II. PERMASALAHAN 1. Jumlah LKMA yang aktif masih sedikit Jumlah Gapoktan LKMA Kabupaten Kendal selama tahun 2008- 2015 mencapai 277 Gapoktan yang tersebar di 20 Kecamatan. Di tahun 2022 terdapat 249 LKMA yang sudah tidak aktif dan tersisa 28 LKMA yang masih aktif dan sebanyak 14 LKMA didalamnya sudah berbadan hukum. Akibat dari jumlah LKMA yang tidak aktif menyebabkan petani/kelompok tani tidak dapat mengakses pembiayaan untuk modal usahanya karena tujuan terbentuknya LKMA sebagai intermediasi dalam aktifitas perekonomian petani yang tidak terjangkau jasa pelayanan Lembaga perbankan. 2. Belum optimalnya tata kelola manajemen LKMA Jumlah LKMA Kabupaten Kendal mencapai 277 Gapoktan. Tahun 2022 terdapat 249 LKMA sudah tidak aktif dan 28 LKMA masih aktif. Dari 28 LKMA Aktif, yangs udah berbadan hukum sebanyak 14 LKMA. Banyaknya LKMA yang tidak aktif dikarenakan adanya penyalahgunaan dana puap yang dilakukan oleh beberapa oknum (https://www.mcwnews.com/read/2017/11/20/1655/dana-puap-petanidi-kendaldiduga-raib.html) dan kurangnya pengetahuan dalam mengelola LKMA, seperti pengurus LKMA menjalankan operasional LKMA hanya sebatas tugas sampingan, belum adanya pembagian tugas pokok dan fungsi yang jelas, tidak memahami strategi pemasaran, kurang handal mengelola keuangan baik modal dan kredit dan pemahamanan SDM dalam berwirausaha dan penggunaan teknologi yang rendah. Akibat tata kelola manajemen yang lemah sehingga administrasi prosedur transaksi minimal. 3. Pengawasan LKMA rendah Banyaknya LKMA yang tidak aktif menandakan pengawasan sangat rendah. Hal ini berkaitan belum adanya Unit khusus yang memiliki tugas pengawasan pada LKMA. 4. Pemahaman SDM terkait operasional LKMA belum kompeten Pengurus Gapoktan penerima bantuan hibah pada LKMA rata-rata berusia 50 tahunan yang memiliki tingkat pendidikan rata-rata Sekolah Dasar (SD), memiliki keterbatasan dalam pemahaman dan operasional LKMA sehingga pelaksanaan operasional masih manual konvensional tidak sesuai standar operasional Lembaga keuangan. 5. Belum adanya gaji / reward pegawai Pelaksanaan operasional seadanya dan manajemen usaha yang lemah membuat hasil kinerja belum optimal sehingga tingkat kesejahteraan pegawai bersifat apa adanya dan berakibat pelayanan operasional pembiayaan modal usaha tani kepada petani / kelompok tani menunggu luang waktu pegawai yang ditunjuk menangani LKMA.
terbentuknya LKMA sebagai intermediasi dalam aktifitas perekonomian petani yang tidak terjangkau jasa pelayanan Lembaga perbankan.
Manfaat Internal 1. Meningkatkan kemampuan AO, manajer, pengurus dalam analis dengan menggunakan data internal laporan keuangan, data eksternal berupa potensi pasar. 2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan waktu dan biaya dalam proses bisnis. 3. Meningkatkan layanan dari menunggu beralih menjemput bola. 4. Meningkatkan kemampuan analisis risiko 5. Meningkatkan kemampuan pengembangan produk keuangan Manfaat eksternal 1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan stakeholder karena dalam pertemuan beberapa waktu lalu, nasabah kurang percaya pada petugas 2. Meningkatkan akses ke sumber dana dari lembaga keuangan lain, karena selama ini LDR (Loan Deposit Rasio) melebihi 100% 3. Meningkatkan kemampuan bersaing dengan lembaga keuangan lain Manfaat Operasional 1. Meningkatkan pengetahuan analisa kredit, tugas dan tanggung jawabnya. 2. Meningkatkan kualitas layanan dengan melebihi harapan nasabah, agar nasabah tidak pindah ke yang lainnya 3. Meningkatkan kemampuan pengelolaan risiko, dilakukan sejak pencairan sd pelunasan pinjaman 4. Meningkatkan kemampuan pengembangan bisnis utamanya untuk menaikkan simpanan 5. Meningkatkan kemampuan pengelolaan sumber daya manusia dalam fumgsi achievement, development maupun holding strategi semua terukur dengan reward dan punishment.
Pengelolaan Koperasi LKMA secara professional, transparan dan akuntabel