Loading...
Lihat Inovasi Lain


SIAGA (DUPLIKASI ARSIP KELUARGA)

DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 Pasal 3 menyebutkan bahwa salah satu tujuan dari kearsipan adalah melindungi hakhak keperdataan rakyat termasuk di dalamnya arsip keluarga. Sedangkan pada pasal 72 (b) disebutkan, bahwa masyarakat berkewajiban menjaga arsip perseorangan dan arsip keluarga. Jumlah arsip keluarga yang tercipta akan berbanding lurus dengan perkembangan jumlah penduduk, jumlah anggota
TUJUAN LAYANAN SIAGA: 1. Menjaga keamanan arsip keluarga yang dimiliki masyarakat; 2. Mengelola arsip keluarga secara profesional; 3. Menjamin pemeliharaan arsip keluarga yang dimiliki masyarakat; 4. Memperkaya khazanah arsip daerah.
MANFAAT LAYANAN SIAGA : 1. Memberikan pelayanan kearsipan daerah terhadap masyarakat; 2. Meningkatkan jumlah kunjungan masyarakat ke Lembaga Kearsipan Daerah; 3. Membantu mengamankan, mengelola dan memelihara arsip keluarga yang dimiliki masyarakat
HASIL YANG DIHARAPKAN 1. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan arsip keluarga; 2. Meningkatkan kualitas pelayanan kearsipan daerah; 3. Memperkenalkan cara pengamanan arsip keluarga kepada masyarakat; 4. Menjamin bahwa arsip yang disimpan pada Lembaga Kearsipan Daerah dalam keadaan aman