Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 Pasal 3 menyebutkan bahwa salah satu tujuan dari kearsipan adalah melindungi hakhak keperdataan rakyat termasuk di dalamnya arsip keluarga.
Sedangkan pada pasal 72 (b) disebutkan, bahwa masyarakat berkewajiban menjaga arsip perseorangan dan arsip keluarga.
Jumlah arsip keluarga yang tercipta akan berbanding lurus dengan perkembangan jumlah penduduk, jumlah anggota