Dasar Hukum :
1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah
3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2023 Tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi Di Daerah
4) Peraturan Bupati Kendal Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis Kluster
5) Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Baperlitbang Kabupaten Kendal
Permasalahan :
Pemerintah melalui Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) mendorong pemerintah daerah agar melaksanakan penelitian dan pengembangan berada dalam koridor pembangunan ekosistem riset dan inovasi dengan berpedoman pada Peraturan Badan Riset dan Inovasi Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah. Pasal 23 menjelaskan elemen yang harus dilaksanakan pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem riset dan inovasi, yaitu:
? Elemen Kapasitas Kelembagaan dan Daya Dukung Riset dan Inovasi, meliputi:
a. Penguatan kolaborasi riset dan inovasi di Daerah dengan pemangku kepentingan
b. Penyediaan sarana pendukung riset dan inovasi di Daerah yang disesuaikan dengan kemampuan Daerah
? Elemen Kemitraan Riset dan Inovasi, meliputi:
a. Penguatan kemitraan antarkelembagaan
b. Peningkatan difusi inovasi
c. Peningkatan praktik baik dan diseminasi hasil riset dan inovasi kepada pelaku inovasi
? Elemen Keterpaduan Riset dan Inovasi di Daerah, meliputi:
a. Prakarsa pengembangan riset dan inovasi di Daerah berdasarkan kebutuhan Daerah untuk promosi produk unggulan daerah dan/atau mengatasi permasalahan Daerah
b. Penyelenggaraan pengembangan klaster inovasi berbasis produk unggulan Daerah
c. Kesesuaian kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pengembangan ekonomi lokal berbasis klaster selaras dengan Visi Misi Daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026. Mendukung Visi Kabupaten Kendal yaitu mewujudkan “Kendal Handal, Unggul, Makmur, dan Berkeadilan” dan Misi Ke-1 yaitu “Mewujudkan Kabupaten Kendal sebagai pusat industri dan pariwisata di Jawa Tengah dengan mengoptimalkan potensi dan keunggulan daerah, untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan, mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, penguatan industri kecil dan menengah/UMKM, pengembangan pariwisata, serta mendorong berkembangnya ekonomi kreatif (start up).”
Mencermati Bab IV RPJMD, permasalahan daerah urusan penunjang penelitian dan pengembangan adalah capaian Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Kabupaten Kendal belum masuk kategori sangat tinggi.
Capaian Indeks Daya Saing Daerah Kabupaten Kendal yang bersumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, 2024
Tahun Skor Kategori
2021 3,60 Tinggi
2022 3,10 Tinggi
2023 3,26 Tinggi
Skor IDSD Kabupaten Kendal pada Tahun 2023 sebesar 3,26, dimana angka ini masih di bawah Nasional sebesar 3,44 dan Provinsi Jawa Tengah dengan skor 3,89. Salah satu unsur pembentuk IDSD adalah Pilar Kapasitas Inovasi, yaitu skor yang menggambarkan kuantitas dan kualitas penelitian dan pengembangan yang mendorong terwujudnya kolaborasi, konektivitas, kreativitas, keragaman inovasi pada suatu daerah.
Capaian Pilar Kapasitas Inovasi Kabupaten Kendal yang bersumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, 2024 dapat dilihat pada tabel berikut :
Tahun Skor Kategori
2021 2,70 Tinggi
2022 1,56 Tinggi
2023 2,11 Tinggi
Capaian pilar kapasitas inovasi pada Tahun 2023 sebesar 2,11, angka ini masih di bawah Nasional sebesar 3,03 dan Provinsi Jawa Tengah sebesar 4,51. Dari data di atas disimpulkan bahwa IDSD Kabupaten Kendal saat ini belum mencapai kategori sangat tinggi sehingga perlu dilakukan upaya konkrit Pemerintah Daerah guna meningkatkan pilar kapasitas inovasi dengan mengintensifkan kegiatan yang mengedepankan kolaborasi para pemangku kepentingan untuk mendorong inovasi di masyarakat.
Strategi Pembangunan Daerah Kabupaten Kendal dibidang ekonomi adalah melaksanakan peningkatan daya saing UMKM melalui inovasi dan teknologi informasi, peningkatan penguasaan teknologi digital, serta perluasan pasar bagi industri dan UMKM. Peningkatan daya saing UMKM ditegaskan kembali dalam Dokumen Roadmap Sistem Inovasi Daerah (SiDA) Tahun 2021-2026. Terdapat 6 (enam) aspek Kerangka Kebijakan Inovasi yang selaras dengan visi misi Daerah.
No Kerangka Kebijakan Variabel
1 Kerangka umum yang kondusif bagi
inovasi dan bisnis Basis data inovasi, peraturan yang mendukung, infrastruktur inovasi dan bisnis
2 Kelembagaan daya dukung Iptek dan inovasi Kapasitas dan daya dukung Iptek
dalam menyediakan inovasi
3 Kolaborasi bagi inovasi dan difusi
inovasi Kemitraan strategis dan kolaboratif dengan menumbuhkan program/kegiatan khusus, peningkatan difusi inovasi dan pelayanan berbasis teknologi
4 Budaya inovasi Penguatan budaya inovasi melalui jalur pelatihan inovasi, penguatan kohesi sosial, kampanye inovasi, dan usaha baru inovatif
5 Keterpaduan/koherensi pemajuan sistem inovasi di daerah Kebijakan inovasi yang selaras dan sinkron antara pusat-daerah
6 Keselarasan dengan perkembangan
global Perhatian pada isu global seperti lingkungan, standardisasi baru, hak kekayaan intelektual
Sumber : Dokumen SiDA 2021-2026
Isu Strategis
Berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang penelitian dan pengembangan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Baperlitbang Kabupaten Kendal, diidentifikasi isu strategis sebagai berikut :
a. Belum optimalnya pengelolaan sistem informasi penelitian dan program pengabdian masyarakat di Baperlitbang Kabupaten Kendal
b. Belum optimalnya pelaksanaan fasilitasi riset dan inovasi di Baperlitbang Kabupaten Kendal
c. Belum optimalnya penerapan diseminasi hasil-hasil penelitian di Baperlitbang Kabupaten Kendal
d. Belum optimalnya penyusunan kajian / riset pembangunan lintas sektor di Baperlitbang Kabupaten Kendal
e. Belum optimalnya penatausahaan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Baperlitbang Kabupaten Kendal
Dari identifikasi permasalahan di Baperlitbang Kab.Kendal didapatkan core issue yaitu Belum optimalnya pelaksanaan fasilitasi riset dan inovasi di Baperlitbang Kabupaten Kendal. Apabila tidak segera diintervensi akan menimbulkan persoalan sebagai berikut :
a. Belum adanya pendampingan mengakibatkan klaster binaan minim inisiasi dan motivasi untuk terus berinovasi
b. Informasi hasil-hasil riset lembaga kelitbangan yang relevan tidak tersampaikan kepada klaster binaan
c. Rintisan ekosistem riset dan inovasi yang melibatkan para pemangku kepentingan sulit terbentuk
Metode Pembaharuan
A. Kondisi SEBELUM adanya inovasi BOLA KRISTAL (Membangun Kolaborasi Kemitraan Inovasi Antar Lembaga) untuk mewujudkan Ekosistem Riset dan Inovasi di Kabupaten Kendal
1. Pendampingan inovasi kelompok kluster belum melibatkan lembaga kelitbangan lain yang kompeten
2. Sasaran fasilitasi inovasi selama ini dilakukan kepada Perangda di lingkun Pemerintah Daerah
3. Aplikasi SiKrenova digunakan sebagai media informasi lomba inovasi
4. Baperlitbang memiliki SDM IPTEK yang melaksanakan urusan bidang penelitian dan pengembangan
5. Adanya lembaga kelitbangan yang melaksanakan penelitian dan program pengabdian masyarakat
B. Kondisi SETELAH setelah adanya inovasi BOLA KRISTAL (Membangun Kolaborasi Kemitraan Inovasi Antar Lembaga) untuk mewujudkan Ekosistem Riset dan Inovasi di Kabupaten Kendal
1. Adanya kontribusi BRIN dan perguruan tinggi untuk memberikan pendampingan inovasi
2. Ada program fasilitasi inovasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan
3. Ada dukungan fitur baru yang berfungsi sebagai database kegiatan fasilitasi inovasi
4. SDM IPTEK mampu memberikan pendampingan inovasi seluruh kelompok klaster binaan
5. Adanya tranfer knowledge and skill dari lembaga litbang berkompeten
Keunggulan/kebaharuan:
Kebaharuan dari inovasi BOLA KRISTAL ini adalah :
a. Terwujudnya rintisan ekosistem riset dan inovasi
b. Daya saing klaster binaan meningkat
c. Meningkatnya UMKM inovatif
d. Meningkatnya pilar kapasitas inovatif yang mendorong kenaikan Indeks Daya Saing Daerah Kab.Kendal
Cara Kerja Inovasi :
1. Baperlitbang di bawah koordinasi Bidang Perencanaan Ekonomi melakukan koordinasi dengan perwakilan Perangda dan Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang lainnya, dan BRIN
2. Membangun kolaborasi dengan perguruan tinggi agar turut serta membentuk ekosistem riset dan inovasi dengan berkontribusi memberikan transfer knowledge kepada klaster mengenai inovasi teknologi yang aplikatif dan dapat diadopsi
3. Baperlitbang melakukan koordinasi dengan stakeholder eksternal. Koordinasi dilakukan dengan cara mengunjungi lokasi usaha klaster dan menghadiri kegiatan Forum Pengembangan Ekonomi Lokal (F-PEL) Kabupaten Kendal
4. Penyelengaraan fasilitasi inovasi kepada masyarakat dengan program Kelas Inovasi pada tahun 2024 menyasar kelompok klaster UMKM yang tergabung dalam Forum Pengembangan Ekonomi Lokal (F-PEL) Kabupaten Kendal. Untuk penyelenggaraan kelas inovasi pada tahun mendatang sasarannya bisa mencakup lebih luas lagi tidak terbatas pada klaster UMKM.