Pada tahun 2020 dunia dihebohkan dengan munculnya Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang membawa dampak signifikan ke perubahan dunia , mulai dari aspek ekonomi, sosial hingga kehidupan sehari-hari, hampir tak ada yang bisa berkelit dari kemunculan Covid-19 ini, tidak terkecuali terhadap pelayanan publik sejak corona pertama kali muncul akhir bulan Desember 2019.
Sejak awal tahun 2020 berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah, mulai dari pembatasan hubungan sosial (social distrancing), menghimbau untuk bekerja di rumah (work from home) bagi sebagian besar Aparatur Sipil Negara, meniadakan kegiatan ibadah, dan meminta masyarakat untuk tetap di rumah serta mengurangi aktivitas ekonomi di luar rumah.
Dengan banyaknya instansi penyelenggara layanan publik yang membatasi layanan, menginisiasi layanan online bahkan sampai meniadakan pelayanan sementara, menjadi satu fenomina yang harus dilakukan. Pembatasan pelayanan publik ini mulai dilakukan oleh pemerintah sejak pertengahan bulan Maret 2020 ini, dimulai dengan meliburkan anak sekolah dengan meminta belajar di rumah dan kemudian menghimbau kepada pegawa-pegawai untuk melakukan Work From Home (WFH).
Pembatasan WFH ini memang tidak diberlakukan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik, karena ada beberapa bidang yang tidak dapat melakukan WFH, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan berlakunya WFH bagi pegawai - pegawai yang bergerak dalam pelayanan publik, menyebabkan pelayanan publik menjadi terhambat, karena pada akhirnya beberapa bidang pelayanan tidak dapat melayani masyarakat secara langsung. Akan tetapi penyelenggara pelayanan publik kemudian membuat inovasi - inovasi dalam memberikan pelayanan agar pelayanan tidak terhambat, seperti memberikan pelayanan sistem online. Dalam keadaan darurat dan mendesak saat itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal membuka pelayanan online WA Ticket melalui Google Form sampai dengan tahun 2022. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, di awal tahun 2023 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal selaku pelaksana teknis dalam pelayanan dokumen kependudukan mempunyai keinginan untuk memberikan layanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan dan gratis yang berbasis Teknologi Informatika melalui inovasi PAK DALMAN (Pelayanan Administrasi Kependudukan Dalam Genggaman) sebagai sarana alat bantu yang sudah pernah berjalan sebelumnya diperlukan upgrade untuk menyesuaikan dengan SIAK Terpusat (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat, di mana data kependudukan yang sudah terpusat menyebabkan aplikasi PAK DALMAN (Pelayanan Administrasi Kependudukan Dalam Genggaman) yang dulu berjalan tidak pernah bisa lagi mengambil data dari database kependudukan maka perlu penyesuaian dari aplikasi PAK DALMAN (Pelayanan Administrasi Kependudukan Dalam Genggaman) bisa tetap beroperasi tanpa perlu tersambung langsung dengan database kependudukan.