Loading...
Lihat Inovasi Lain


SIKEKAR ( SISTEM INFORMASI KELOLA KEARSIPAN ) DI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN KENDAL

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

I. DASAR HUKUM Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kerasipan II. PERMASALAHAN 1. Hampir seluruh OPD mengalami kendala dalam pengelolaan kearsipan secara tertib dan baik hal ini disebabkan keterbatasan dalam jumlah pegawai yang ada pada OPD. Keterbatasan dalam penyediaan SDM di Bidang Pengelolaan Kearsipan atau minimnya minat pegawai yang ingin menjadi pengelola kearsipan dari sisi lain juga adanya keterbatasan penyelenggaraan bimtek pengelolaan kearsipan bagi SDM yang diberi tanggung jawab untuk mengampu tugas tersebut. 2. Hal ini akan berakibat terhadap kinerja di Bidang Pengelolaan Kearsipan pada kegiatan yang ada di DPUPR Kab. Kendal.Arsip sebagai sumber informasi tertulis harus tersedia apabila diperlukan agar OPD DPUPR dapat memberikan pelayanan yang akuntabel dan terbuka pada pelayanan masyarakat. III. ISU STRATEGIS Isu strategi yang dihadapi terkait dengan kearsipan yang mana kearsipan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan administrasi karena arsip merupakan pusat ingatan bagi setiap kegiatan dalam suatu kantor .Permasalahan pengelolaan arsip sangat urgensi, karena selama ini tidak ada aturan khusus mengenai kearsipan, sehingga arsip pun ditata secara sembarang tempat tanpa ada pencatatan arsip. IV. Beberapa hal yang menjadi perhatian yaitu : 1. Sistem Kearsipan yang sesuai dengan keadaan organisasinya dalam mencapai tujuannya. 2. Evektivitas Pengelolaan Kearsipan pada suatu kantor dipengaruhi oleh pegawai yang bekerja pada unit kearsipan. 3. Sarana atau fasilitas yang dipergunakan dalam membantu pengelolaan arsip dan dana yang tersedia untuk pemeliharaan arsip tersebut. V. METODE PEMBAHARUAN • Kondisi sebelum adanya aplikasi : Penyusunan Arsip yang masih manual tanpa adanya pencatatan data arsip dan selama ini hanya berkutat pada kertas-kertas lusuh dan berbau menyengat, Keterbatasan Sarana dan Prasarana dan Keterbatasan kemampuan sesuai bidang tugas dan fungsi serta kurangnya pelatihan SDM kearsipan. • Kondisi setelah adanya aplikasi : Adanya Tersedianya Data dan Informasi yang akuntabel dalam suatu wadah sistem informasi yang khusus menangani tata kelola kearsipan sesuai Peraturan Bupati Kendal sehingga menghasikan suatu output yaitu arsip yang akuntabel. VI. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN Sistem Informasi Kelola Kearsipan ( SIKEKAR ) merupakan penyelesaian permasalahan tata kelola arsip di DPUPR Kab. Kendal dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi dengan jaringan komputer atau website dinas sehingga dapat diakses dengancepat,akurat, tepat menghasilkan pengelolaan arsip yang efektif, efisien dan akuntabel.SIKEKAR memenuhi segala kebutuhan tentang pengelolaan kearsipan, dari arsip dinamis yang meliputi arsip aktif, inaktif dan arsip vital serta asip statis, kemudian waktu penghapusan arsip dan tata letak lokasi penempatan data arsip. Hal ini sangat penting karena mengingat sarana dan prasarana yang terbatas maka alur penyimpanan arsip harus diatur dalam sistem. CARA KERJA INOVASI (ditambah cara penggunaan aplikasi) 1. Menyipkan Website DPUPR, website sebagai layanan informatif 2. Menyiapkan kebutuhan sistem agar terhubung dengan website 3. Uji coba SIKEKAR di website DPUPR Kabupaten Kendal 4. Melakukan penyempurnaan dan pemeliharaan Sistem Kearsipan 5. Penginputan data kearsipan di DPUPR secara menyeluruh 6. Untuk perbaikan layanan sebagai monitoring dan evaluasi sistem informasi ini disediakan ruang publik untuk bisa mengakses arsip melalui SIKEKAR VII. TUJUAN 1. Tersedianya Sistem Informasi Kelola Kearsipan ( SIKEKAR ) berbasis Website di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal 2. Terwujudnya pemerintah daerah yang profesional, efektif, efisien, serta menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban Dinas PUPR Kabupaten Kendal dengan pemanfaatan Sistem Informasi Kelola Kearsipan (SIKEKAR) VIII. MANFAAT 1. Meningkatkan efisiensi dan efektivas proses pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan, penilaian, pemindahan, penyimpanan, pemeliharaan, hingga pemusnahan arsip. 2. Meninngkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pelayanan publik, karena arsip dapat digunakan sebagai bukti otentik dan sumber informasi yang dapat dipertanggung jawabkan. 3. Meningkatkan perlindungan dan pelestarian arsip sebagai warisan budaya bangsa, karena arsip dapat disimpan dengan baik dan dijaga dari kerusakan atau kehilangan. 4. Meningkatkan ketersediaan dan kemudahan akses informasi publik, karena arsip dapat dikases secara Online pada Aplikasi SIKEKAR yang ada di Website DPUPR Kabupaten Kendal.
1. Tersedianya Sistem Informasi Kelola Kearsipan ( SIKEKAR ) berbasis Website di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal 2. Terwujudnya pemerintah daerah yang profesional, efektif, efisien, serta menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban Dinas PUPR Kabupaten Kendal dengan pemanfaatan Sistem Informasi Kelola Kearsipan (SIKEKAR)
1. Meningkatkan efisiensi dan efektivas proses pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan, penilaian, pemindahan, penyimpanan, pemeliharaan, hingga pemusnahan arsip. 2. Meninngkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pelayanan publik, karena arsip dapat digunakan sebagai bukti otentik dan sumber informasi yang dapat dipertanggung jawabkan. 3. Meningkatkan perlindungan dan pelestarian arsip sebagai warisan budaya bangsa, karena arsip dapat disimpan dengan baik dan dijaga dari kerusakan atau kehilangan. 4. Meningkatkan ketersediaan dan kemudahan akses informasi publik, karena arsip dapat dikases secara Online pada Aplikasi SIKEKAR yang ada di Website DPUPR Kabupaten Kendal.
Aplikasi SIKEKAR